DKI Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka potensi untuk mengkaji hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dalam Kuala Lumpur, Malaysia, di "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Level Nasional" pada esok hari (18/3).
"Ya, misalnya, dapat cuma besok. Yang jelas barangnya sudah ada ada," kata Anggota KPU RI August Mellaz di dalam Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Menurut Mellaz, hasil rekapitulasi PSU Kuala Lumpur tinggal dibacakan serta disahkan di rapat pleno rekapitulasi tersebut.
"Kalau yang tersebut hasil PSU Kuala Lumpur itu udah selesai, tinggal kita bacakan," ujarnya.
Berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Taraf Nasional" yang tersebut diwujudkan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Hari Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 pendapat dalam 127 dari 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, kemudian sikap terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang digunakan mendapatkan 117.351 suara.
Satu wilayah PPLN yang digunakan belum disahkan oleh KPU RI adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Akhir Pekan (10/3) dengan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU ke Kuala Lumpur mencapai 62.217 penduduk yang tersebut terdiri dari 42.372 khalayak pemilih TPS Luar Negeri kemudian 19.845 pendatang pemilih KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang mana hadir pada Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan pengumuman sebelumnya, baik yang mana tercatat pada daftar pemilih terus (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), lalu daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang digunakan tercatat di DPT, DPTb, lalu DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu berubah menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, kemudian validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan PSU untuk pada Kuala Lumpur setelahnya menyatakan menemukan pelanggaran administratif di pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi pengumuman nasional Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Artikel ini disadur dari KPU RI buka peluang bahas rekapitulasi PSU KL pada esok hari