Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengamat: Hak angket ini seperti menembak kaki sendiri 

280
×

Pengamat: Hak angket ini seperti menembak kaki sendiri 

Sebarkan artikel ini

“Jadi hak angket ini sebenarnya seperti menembak kaki sendiri oleh sebab itu akan berbalik,”

Jakarta – Pengamat kebijakan pemerintah sekaligus Direktur Eksekutif Survei lalu Polling Negara Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengungkapkan hak angket bak menembak kaki sendiri untuk kubu pasangan calon presiden 01 dan juga 03.

"Jadi hak angket ini sebenarnya seperti menembak kaki sendiri dikarenakan akan berbalik," kata Igor ketika dihubungi Antara, Sabtu.

Menurut Igor, hak angket yang tersebut diisukan akan bergulir dalam DPR akan sulit menganulir hasil penghitungan ucapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebut menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang dalam mayoritas provinsi.

Hal yang dimaksud dikarenakan pendapat Prabowo-Gibran dibandingkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud Md terpaut jauh.

Justru, lanjut dia, hak angket akan membongkar kecurangan pilpres di ranah pemilihan legislatif ke setiap daerah.

"Karena pemilihan umum legislatif terpencil lebih banyak bermasalah dari pada pilpres. Karena data yang diajukan 01 kemudian 03 akan dibenturkan lagi oleh data dari 02 terkait kecurangan Kecurangan yang mana terjadi dalam TPS," kata dia.

Kondisi yang dimaksud yang digunakan dinilai Igor akan merugikan pihak 01 lalu 03 yang dimaksud tujuan awalnya ingin mengusut kecurangan pada pemilihan presiden.

Hal yang disebutkan lah menurut Igor yang dimaksud menyebabkan hak angket ke lingkungan DPR terkesan "maju-mundur" akibat ada perbedaan pandangan dari pihak yang ingin mengajukan.

"Maju mundur kan, akibat sebenarnya berbagai yang digunakan mengutarakan hak angket digulirkan akibat yang kalah ingin dilobi," kata dia.

pemilihan raya 2024 meliputi pemilihan raya Presiden serta Wakil Presiden RI, Pemilihan Umum Anggota DPR RI, Pemilihan Umum Anggota DPD RI, pilpres anggota DPRD provinsi, dan juga pilpres anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih masih (DPT) tingkat nasional sejumlah 204.807.222 pemilih.

Anggota pemilihan umum anggota legislatif (pileg) sebanyak-banyaknya 18 partai urusan politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, lalu Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Periode Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Tanah Air (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lalu Partai Ummat.

Selain itu, pileg juga dihadiri oleh enam partai kebijakan pemerintah lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan juga Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan juga Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pada waktu yang tersebut sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, lalu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi pernyataan nasional pemilihan 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Artikel ini disadur dari Pengamat: Hak angket ini seperti menembak kaki sendiri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *