Scroll untuk baca artikel
Berita

BBPOM temukan kosmetik lalu pangan ilegal senilai Rp1,88 miliar 

251
×

BBPOM temukan kosmetik lalu pangan ilegal senilai Rp1,88 miliar 

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Tim Gabungan Balai Besar Penyelesaian lalu Makanan (BBPOM) pada Pekanbaru, Riau menemukan kosmetik ilegal lalu pangan impor ilegal senilai Rp1,88 miliar pada tiga kali operasi penindakan periode Februari -Maret 2024.

"Tiga kali operasi penindakan itu menyasar target sarana distribusi kosmetika, klinik kecantikan dan juga sarana distribusi pangan di wilayah Pusat Kota Pekanbaru. Operasi dikerjakan dengan Kepolisian tempat Riau, Dinas Bidang Kesehatan Provinsi Riau, SatPol PP Provinsi Riau juga SatPol PP Daerah Perkotaan Pekanbaru," kata Kepala BBPOM ke Pekanbaru, Alex Sander dalam Pekanbaru, Jumat.

Menurut Alex Sander, operasi penindakan pertama direalisasikan pada 5 Februari 2024 dalam sarana distribusi kosmetika di dalam wilayah Pusat Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berbentuk kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM berjumlah 251 item (56.656 pcs ) atau senilai Rp1,7 miliar.

Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta mutu.

"Pada operasi penindakan kedua dilaksanakan 21 Februari 2024 ke klinik kecantikan dalam wilayah Perkotaan Pekanbaru ditemukan barang bukti dalam bentuk kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak-banyaknya 27 item (673 pcs) atau senilai Rp40 juta," katanya.

Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tiada memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan lalu mutu," katanya.

Operasi penindakan ketiga katanya menyebutkan dilaksanakan pada 21 Maret 2024 di sarana Distribusi Pangan pada wilayah Daerah Perkotaan Pekanbaru ditemukan barang bukti merupakan pangan impor tanpa izin edar berjumlah 46 item (1.302 pcs) atau senilai Rp147 jt lebih. Sarana diduga melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.

"Dari tiga target hasil operasi penindakan yang dimaksud dilaksanakan selama triwulan I 2024 tercatat dua target telah lama ditindaklanjuti secara pro justitia ke ranah penyidikan juga sudah ada pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan satu target lagi masih berproses di penyidik BBPOM ke Pekanbaru," demikian Alex.

 

Artikel ini disadur dari BBPOM temukan kosmetik dan pangan ilegal senilai Rp1,88 miliar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *