Perlu dibangun infrastruktur yang mana menunjang agar warga tak harus cemas tentang pengisian sel apabila ingin membeli kendaraan listrik
Ambon, Maluku – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku serta Maluku Utara (UIW MMU) menambah lima unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), yang tersebar di dalam Pulau Ambon dan juga Seram, Maluku, dan juga Ternate, Maluku Utara.
"Saat ini, baru terdapat dua SPKLU di dalam Pusat Kota Ambon yakni, ke PLN ULP kota kemudian PLN UP3 pada Galala, pasca ini akan ada penambahan lima titik SPKLU untuk meningkatkan infrastruktur dan juga ekosistem kendaraan listrik," kata Manajer Senior Niaga PLN UIW MMU Maman Sulaeman di Ambon, Maluku, Kamis.
Ia mengutarakan SPKLU merupakan bentuk dukungan PLN terhadap upaya pemerintah pada pemakaian energi yang dimaksud ramah lingkungan.
"Perlu dibangun infrastruktur yang dimaksud menunjang agar masyarakat tak perlu khawatir tentang pengisian akumulator jikalau ingin membeli kendaraan listrik," ujarnya.
SPKLU, katanya, hadir sebagai bentuk nyata mengupayakan habitat kendaraan listrik serta energi yang dimaksud efisien juga ramah lingkungan di dalam Provinsi Maluku kemudian Maluku Utara.
"Tujuannya adalah untuk tambahan memasyarakatkan budaya penyelenggaraan listrik energi berubah jadi lebih tinggi bersih dengan kendaraan listrik, agar transisi energi bersih lebih tinggi ditingkatkan," katanya.
Dengan peluncuran SPKLU diharapkan warga semakin berminat untuk menjalani gaya hidup hemat energi dengan menggunakan kendaraan listrik juga tak perlu khawatir untuk pengisian daya kendaraan.
Saat ini, SPKLU mobil listrik yang dimaksud ada di dalam Ambon merupakan jenis fast charging dengan kapasitas 50 kW, yang tersebut mana untuk pengisian penyimpan daya dari nol hingga 100 persen cuma membutuhkan waktu 45 menit.
Pengisian melalui EV charger ke SPKLU memakan waktu lebih tinggi cepat apabila dibandingkan dengan menggunakan home charging atau pengisian daya di dalam rumah yang dimaksud dapat memakan waktu hingga enam jam.
SPKLU hadir sejalan dengan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Inisiatif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, menugaskan PLN sebagai pelopor pasokan listrik bagi kendaraan.
Artikel ini disadur dari PLN tambah lima unit SPKLU di Maluku dan Malut