Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengusaha Tekstil Happy, Menteri Jokowi Makin Kencang Atur Impor

244
×

Pengusaha Tekstil Happy, Menteri Jokowi Makin Kencang Atur Impor

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pengusaha tekstil kemudian item tekstil (TPT) nasional merespons diterbitkannya Peraturan Menteri Industri (Permenperin) No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Layanan Tekstil, Tas, juga Alas Kaki.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesi (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, Permenperin No 5/2024 sejalan dengan kebijakan pemerintah membatasi serbuan barang impor ke Indonesia. Yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2024 tentang Perubahan Permendag No 3/2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Aturan ini sudah ada berlaku sejak 10 Maret 2024.

“API memberikan apresiasi terhadap Kementerian Perindustrian menghadapi pemberlakuan Permenperin No 5/2024, pada rangka menguatkan sektor padat karya, TPT. Melalui pengelolaan terhadap banjir importasi barang tekstil kemudian garmen illegal ataupun legal ke Indonesia,” katanya pada pernyataan resmi, Selasa (2/4/2024).

“Peraturan ini memberikan nafas segar regulasi terkait dengan mekanisme aturan penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil kemudian hasil tekstil, termasuk tas lalu alas kaki,” tambahnya.

Tak cuma itu, Jemmy mengatakan, Permenperin No 5/2024 memberi kepastian hukum terhadap importir legal.

“Karena pemerintah diperlukan mengendalikan produk masuk demi akurasi data importasi ke di negeri,” sebutnya.

“Data-data rencana impor itu diperlukan bukanlah hanya sekali pada pada waktu masuk barang impor. Tapi justru pada perencanaannya, pada pengaturan teknis yang mendukungnya. Sehingga pemerintah, melalui menteri juga jajaran birokrasinya dapat melahirkan kebijakan yang digunakan tepat apabila didukung data yang lebih banyak pasti,” kata Jemmy.

Dia menuturkan, industri TPT pada di negeri mengalami tekanan dan juga terus menumpuk sejak tahun 2022.

“Disinyalir lebih tinggi dari 85 ribu pegawai sektor TPT dirumahkan. Bahkan utilisasi mesin-mesin produksi tekstil sudah ada menurunkan di ambang mengkhawatirkan, sekitar 50 sampai 60%. Pasar domestik jenuh dengan produk-produk impor yang dimaksud berkompetisi bukan baik di dalam bursa domestik. Ini akibat rendahnya kendali impor produk-produk TPT,” cetusnya.

“Kami optimis, implementasi Permenperin No 5/2024 akan mampu mengendalikan hambatan tersebut. Beleid ini meyakinkan aspek perencanaan serta pengendalian,” tambahnya.

Jemmy mengatakan, Permendag No 3/2024 kemudian Permenperin No 5/2024 menunjukkan perhatian pemerintah melawan lapangan usaha padat karya Indonesia.

“Peraturan itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan kelancaran kemudian ketersediaan tekstil serta item tekstil sebagai material baku dan/atau unsur penolong bagi bidang di menunjang tahapan produksi juga untuk merawat stabilitas. Serta, meningkatkan pengaplikasian tekstil, produk-produk tekstil, tas, juga alas kaki di negeri,” paparnya.

“Di masa depan, aturan-aturan yang sinergis seperti yang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Industri juga Kementerian Perdagangan harus didukung kemudian didorong oleh para pelaku industri. Sehingga misi penguatan sektor padat karya di Negara Indonesia bisa jadi benar-benar terwujud di waktu yang digunakan cepat,” ujar Jemmy.

Dia pun berharap, pemerintah juga menerbitkan keberpihakan yang bisa jadi mengupayakan pelaku bidang usaha kecil, menengah, juga besar menghadapi persaingan lingkungan ekonomi antar negara nantinya.

Artikel Selanjutnya Ada Tanda-tanda Nasib Mal 2024 Masih Sepi Bak Kuburan, Ini adalah Penyebabnya

Artikel ini disadur dari Pengusaha Tekstil Happy, Menteri Jokowi Makin Kencang Atur Impor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *