Scroll untuk baca artikel
Berita

ASN DKI dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

253
×

ASN DKI dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Ibukota Indonesia – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

 
"Tidak boleh, ASN bukan boleh memakai kendaraan dinas pada waktu mudik," kata Penjabat (Pj) Pemuka DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi di dalam Jakarta, Sabtu. 

 

Heru mengatakan, larangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk mudik sudah ada diatur ke di kebijakan yang ada. Jika melanggar,  sanksinya kendaraan yang disebutkan akan diambil atau ditarik.

 

Heru berharap, para ASN di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta taat pada aturan dan juga kebijakan yang ada sehingga mengelakkan terjadinya risiko.

 

"Sanksinya diambil cuma kendaraan dinasnya. Tidak ada sanksinya, tapi merek sudah ada tahu, sudah ada risiko jikalau memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan tidak ada ada ya, tapi satu atau dua pasti ada tuh," ujar Heru.

 

Sebelumnya, Heru juga mengingatkan rakyat untuk melakukan konfirmasi keamanan rumah selama ditinggal mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.

 

"Rumah harus aman, artinya listrik harus dipastikan aman," kata Heru pada waktu melepas pemudik yang tersebut mengikuti Rencana Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Silang Monas, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (5/4).

 

Dia juga menyarankan agar rumah dititipkan untuk lurah dan juga jajarannya. "Ada Satpol PP juga Polsek terdekat agar dapat merawat lingkungan yang ditinggalkan warga selama mudik," katanya.

 

Heru mengucapkan selamat jalan untuk pemudik dan juga mengingatkan agar masih merawat kesejahteraan selama perjalanan.

Artikel ini disadur dari ASN DKI dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *