Tanjungpinang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Perkotaan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memohonkan PT Citra Daya Aditya (CDA) menyelesaikan persoalan lahan dengan warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Hal itu menyusul adanya penolakan banyak warga setempat terkait pengukuran lahan PT CDA seluas kurang lebih besar 300 hektare pada Kampung Nusantara, Jumat, untuk kepentingan pengajuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) oleh perusahaan tersebut.
"Kami akan menyurati PT CDA terkait adanya kendala penolakan warga dalam lapangan, sehingga bermetamorfosis menjadi tugas perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu serangkaian ini sama-sama warga," kata Bambang usai menjadi pemimpin pertarungan sama-sama perwakilan PT CDA serta warga Kampung Nusantara di dalam kantor Pertanahan Daerah Perkotaan Tanjungpinang, Jumat.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tiada akan menindaklanjuti pengajuan perpanjangan sertifikat HGB PT CDA ke Kementerian ATR/BPN, apabila masih ditemukan carut-marut permasalahan lahan yang dimaksud melibatkan perusahaan lalu warga setempat.
Dengan demikian, kata dia, keadaan lahan yang dimaksud akan terus pada kedudukan bermasalah sampai ada jalan penyelesaian dari kedua belah pihak.
"Kami sifatnya berada untuk kepentingan semua pihak kemudian berharap permasalahan pertanahan ini ada penyelesaian terbaik agar tanah ke Tanjungpinang tak berubah menjadi sengketa," ujar Bambang.
Bambang menyampaikan masa berlaku sertifikat HGB PT CDA sudah ada berakhir di tanggal 10 September 2024 sejak diterbitkan pemerintah berwenang pada 30 tahun silam.
Terbaru, kata ia lagi, PT CDA kembali mengajukan dua permohonan yaitu perpanjangan sertifikat HGB seluas 200 tambahan hektare, kemudian pemisahan lahan seluas 21 hektare untuk kepentingan rakyat Kampung Nusantara, seperti pembangunan pasar, hingga tempat kejadian rumah warga.
Dalam pengajuan perpanjangan itu, kata Bambang pula, PT CDA akan berinvestasi merancang kawasan perumahan.
"Makanya, hari ini dikerjakan pengukuran untuk mengidentifikasi atau memotret lahan itu, oleh sebab itu kami harus lihat secara langsung situasi di dalam lapangan bukanlah berdasarkan informasi dari pihak manapun, tapi dinamika di dalam lapangan berlangsung penolakan sehingga kekal kami catat untuk dilaporkan untuk pimpinan," kata Bambang pula.
Bambang menambahkan jajarannya permanen berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara PT CDA kemudian warga dalam Kampung Nusantara.
Apalagi kesulitan ini sudah ada berubah menjadi atensi sejumlah pihak, satu di antaranya DPRD Daerah Perkotaan Tanjungpinang yang digunakan di waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan tersebut.
"Dari pantauan, kami juga sudah ada mengawasi keberadaan warga di dalam Kampung Nusantara," ujar Bambang.
Perwakilan PT CDA Deden mengakui sudah ada mengajukan tahapan perpanjangan sertifikat HGB juga pemisahan sebagian lahan yang tersebut merek kuasai untuk kepentingan warga Kampung Nusantara ke Kantor Pertanahan Tanjungpinang.
Pihak CDA pun membantah menelantarkan lahan itu selama puluhan tahun, sebab selama ini merek berpartisipasi mengatur serta menanti lahan yang sekarang digarap oleh warga Kampung Nusantara.
"Pada prinsipnya, legalitas kami lengkap dalam bentuk sertifikat HGB," ujar Deden.
Terhadap penolakan warga, Deden menyatakan PT CDA akan mengikuti mekanisme pengajuan perpanjangan lalu pemisahan sertifikat HGB yang dimaksud berlaku di dalam Kantor Pertanahan Tanjungpinang.
Di samping itu, Deden turut menanggapi perihal tak adanya aktivitas konstruksi apa pun oleh PT CDA selama 30 tahun mengurus lahan pada Kampung Nusantara.
Menurutnya, PT CDA memerlukan perencanaan yang dimaksud matang untuk kegiatan pembangunan ekonomi pada menghadapi lahan itu, makanya memakan waktu yang dimaksud cukup lama.
"Apalagi kemarin ada wabah COVID-19, sehingga mengambil bagian berdampak pada perencanaan besar PT CDA," ujar Deden.
Di posisi yang digunakan sama, Koordinator Warga Kampung Nusantara Muhammad Parkusnadi menyatakan menolak pengukuran oleh kantor pertanahan akibat tidak berdasarkan pengajuan dari masyarakat, melainkan pengajuan PT CDA yang digunakan secara nyata lalu jelas sudah menelantarkan tanah yang dimaksud selama 30 tahun tanpa melakukan kewajiban mereka.
"Proses selanjutnya, kami masih mengantisipasi hasil pertarungan antara masyarakat, PT CDA, BPN, kemudian Pemkot Tanjungpinang, yang digunakan difasilitasi oleh DPRD di waktu dekat ini," katanya singkat.
Artikel ini disadur dari BPN minta perusahaan selesaikan persoalan lahan di Kampung Nusantara