Scroll untuk baca artikel
Berita

DJP Sumut sebut 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax

88
×

DJP Sumut sebut 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax

Sebarkan artikel ini

Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I mengemukakan banyaknya 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax untuk memberikan pengenalan awal terhadap wajib pajak.

"Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan awal untuk wajib pajak, mengenai aplikasi mobile sistem informasi Coretax yang segera diimplementasikan oleh DJP," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, ke Medan, Jumat.

Arridel melanjutkan, Coretax adalah sistem administrasi pada DJP yang menawarkan layanan berbasis otomatisasi juga digitalisasi, dan juga mengintegrasikan berubah-ubah fasilitas layanan yang tersebut sebelumnya terpisah.

Lebih lanjut, materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang fitur-fitur Coretax lalu panduan penggunaannya di melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakan.

Selain itu, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang digunakan baru, dan juga menggalang penerapan Coretax yang tersebut akan berlaku dalam seluruh Indonesia.

"Sebanyak 250 wajib pajak yang mana mengikuti edukasi tersebut, dikerjakan secara bertahap dengan alokasi 20 partisipan per hari dari 26 Agustus sampai 17 September," ujar Arridel.

Secara paralel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga mengadakan kegiatan serupa. Tujuh KPP Pratama ditargetkan untuk mengedukasi tiap-tiap 200 wajib pajak, sementara dua KPP Madya setiap 250 wajib pajak.

Menurutnya, dengan penerapan Coretax, DJP terus berazam meningkatkan kualitas pelayanan melalui perubahan teknologi digital yang dimaksud memberi kemudahan lalu kenyamanan bagi wajib pajak.

Artikel ini disadur dari DJP Sumut sebut 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *