Scroll untuk baca artikel
Internasional

negeri Israel Kembali Serang Warga Sipil, Deretan Hukum Internasional yang tersebut Dilanggar Negara Zionis Itu

1
×

negeri Israel Kembali Serang Warga Sipil, Deretan Hukum Internasional yang tersebut Dilanggar Negara Zionis Itu

Sebarkan artikel ini

Jakarta – negeri Israel hingga pada saat ini masih melanjutkan serangan brutal ke Jalur Gaza. Meski resolusi Dewan Ketenteraman PBB menyerukan gencatan senjata, negeri Israel semakin brutal. Teranyar, muncul laporan warga sipil di Deir Al-Balah, Jalur Wilayah Gaza tengah terbakar oleh sebab itu serangan udara ke tenda pengungsi. Tudingan negeri Israel melakukan genosida ke Mahkamah Internasional ditengarai semakin menguat. 

Atas serangan yang tersebut terus dilakukan, negara zionis itu didakwa telah dilakukan melanggar hukum Internasional, teristimewa persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Berikut hal-hal yang mana dilanggar oleh pemerintah Israel:

1. Kejahatan terhadap warga sipil

Dikutip dari OHCHR, Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB telah terjadi menetapkan bahwa negeri Israel telah lama kejahatan peperangan dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pemusnahan dengan serangan yang tersebut merugikan warga sipil. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengatakan jikalau wilayah Palestina yang digunakan diduduki, satu di antaranya Yerusalem Timur telah lama ditemukan adanya pelanggaran terhadap warga sipil. Bahkan hingga pada waktu masih hanya terjadi beraneka diskriminasi kemudian pelanggaran HAM yang menyasar orang-orang Palestina sejak serangan yang dimulai dari kelompok organisasi Hamas Palestina yang tersebut terhitung sejak 7 Oktober 2023 lalu.

2. Penyiksaan juga kekerasan seksual berbasis gender terhadap tahanan Palestina

Laporan tentang kekerasan tak cuma tentang fisik, ditemukan pula kekerasan pada bentuk-bentuk lain seperti, kekerasan seksual yang digunakan berbasis gender tertentu. Lebih lanjut, temuan ini diduga berubah menjadi bagian dari prosedur operasi Pasukan bola Keselamatan Israel. Di Tepi Barat, komisi ini juga menemukan bahwa pasukan tanah Israel melakukan tindakan kekerasan seksual, penyiksaan, dan juga perlakuan tak manusiawi atau kejam dan juga penghinaan terhadap martabat pribadi, yang dimaksud semuanya merupakan kejahatan perang. Lebih jauh, Komisi menemukan bahwa pemerintah tanah Israel juga pasukan negara Israel mengizinkan, mendukung, juga memulai kampanye kekerasan pemukim terhadap komunitas Palestina di dalam Tepi Barat.

3. Menargetkan prasarana kesehatan

Dalam temuan PBB negeri Israel diduga sengaja memiliki target para tenaga lalu prasarana medis. negeri Israel berusaha mencapai hak melawan keseimbangan itu sendiri dengan dampak merugikan jangka panjang yang mana signifikan pada penduduk sipil. Anak-anak khususnya menanggung beban serangan ini, menderita baik secara secara langsung maupun tak secara langsung akibat runtuhnya sistem kesehatan.

4. Mengusir penduduk dari tempat tinggalnya

Selama gempuran serangan yang dilakukan, negeri Israel mengeluarkan beratus-ratus perintah penyelamatan darurat terhadap orang-orang pada Kawasan Gaza utara juga area lainnya. Komisi kemudian menemukan bahwa negara Israel juga merta menggusur warga dari tempat tinggalnya tanpa menyediakan waktu yang digunakan cukup untuk melakukan penyelamatan dengan aman. Lebih berjauhan lagi, rute pemindahan serta area yang mana ditetapkan sebagai aman terus-menerus diserang oleh pasukan Israel. Semua ini merupakan pemindahan paksa. 

Dikutip dari Al-Jazeera, tindakan tanah Israel diantaranya juga perkembangan serta perluasan pemukiman negeri Israel di Tepi Barat lalu Yerusalem Timur, penyelenggaraan sumber daya alam pada wilayah tersebut, aneksasi juga penerapan kontrol permanen melawan tanah lalu kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina – yang mana semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.

SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS | ANTARA | Al JAZEERA | OHCHR

Artikel ini disadur dari Israel Kembali Serang Warga Sipil, Deretan Hukum Internasional yang Dilanggar Negara Zionis Itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *