Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Tak Tahu Jadi Tersangka KPK: Beliau Belum Pernah Diperiksa

650
×

Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Tak Tahu Jadi Tersangka KPK: Beliau Belum Pernah Diperiksa

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum lalu HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengklaim Wakil Menteri Hukum dan juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dijadikan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Erif mengatakan, pria yang dimaksud kerap disapa Eddy itu tak bukan pernah diperiksa selama tahap penyidikan. Selain itu, ia juga mengklaim Eddy tidaklah pernah menerima adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkaranya.

“Beliau tidaklah tahu menahu terkait penetapan tersangka yang digunakan diberitakan media lantaran belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” katanya melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (10/11/2023).

Ia juga menjelaskan, Kemenkumham masih akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi Eddy yang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” jelas Tubagus.

Lebih lanjut, Tubagus menyebut pihaknya hingga saat ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Eddy.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang digunakan bersifat tetap,” ungkapnya.

Eddy Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah lama menetapkan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi.

Kabar hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang digunakan lalu,” katanya.

Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus yang disebut secara mendetail.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” kata Alex.

Adapun dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.

Dugaan korupsi hal itu berkaitan dengan sengketa saham lalu kepengurusan di area PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta-minta konsultasi hukum kepada Eddy tentang sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan juga Yosi Andika (YAM).

“Pertama, bulan April serta Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya dalam Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *