Scroll untuk baca artikel
Berita

Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan

663
×

Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Polda Metro Jaya meminta-minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang rapat koordinasi dan juga dengar pendapat terkait permohonan supervisi kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, KPK sedianya mengundang pihaknya hadir pada rapat yang pada Jumat (10/11/2023) hari ini.

“Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi juga dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November,” kata Ade kepada wartawan, Jumat.

Ade mengungkap alasan meminta-minta rapat hal itu ditunda akibat penyidik telah lama mempunyai jadwal pemeriksaan terhadap beberapa saksi lalu ahli terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik sudah miliki jadwal kegiatan penyidikan yang digunakan sudah terjadwal sebelumnya,” ungkap Ade.

Dicueki

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diketahui telah dilakukan mengirim surat permohonan supervisi terkait kasus pemerasan SYL kepada KPK sejak 11 Oktober 2023. Dalam surat itu Karyoto memohonkan pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi serta Supervisi atau Koorsup untuk melakukan supervisi terkait kasus ini.

Hingga satu minggu berlalu KPK tak kunjung memberikan balasan. Polda Metro Jaya kemudian mengirim surat kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK pada 18 Oktober 2023 yang digunakan isinya memohonkan Dewas KPK menggalakkan pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koorsup.

Pada 7 November 2023 kemarin, KPK baru membalas surat permohonan supervisi tersebut. Ade mengungkap surat balasan dari KPK itu berisi permintaan dilakukannya rapat koordinasi juga dengar pendapat terlebih dahulu.

“Surat tertanggal 6 November, diterima penyidik tanggal 7 November 2023,” jelas Ade.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *