TEGALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada Jumat (10/11/2023). Dia disebut akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lalu pihak lainnya yang mana menjadi tersangka korupsi di area Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur mengungkapkan, mereka akan menggali informasi masalah aliran uang dugaan korupsi yang dimaksud menjerat SYL ke Sudin.
“Kami mengikuti ke mana larinya uang-uang yang digunakan dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2023) malam kemarin.
Ditegaskannya, penyidik KPK tak hanya saja fokus pada perkara korupsi SYL juga kawan-kawan, namun menelusuri aliran uangnya.
“Kami dari penyidik harus menyusuri kemana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” kata Asep.
Asep memastikan, pemeriksaan bukan cuma berhenti kepada Sudin, namun kepada pihak lain juga calon didalami.
“Kalau mengenai apakah yang dimaksud lain juga selain ketua komisi IV yang tersebut diperiksa? Tentu, kemana uang itu mengalir, kepada siapa, baik itu orang person-nya, maupun badan hukum, kita akan memohonkan keterangan,” ujarnya.
SYL Tersangka
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi terdiri dari pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk mengambil bagian serta dalam pengadaan barang serta jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta juga Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 jt sampai Rp157,1 jt (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I juga eselon II di dalam Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang tersebut di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mana mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang mana menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
SUMBER SUARA.COM