TEGALPOS.COM – Kelewatan sekali apa yang mana dijalankan perempuan 52 tahun berinisial NZ. Ia tega memanfaatkan momen pemilihan umum 2024 untuk menipu individu calon legislatif atau caleg DPRD DKI Jakarta.
Beruntung, polisi sigap dan juga telah dilakukan menangkap NZ atas laporan penyalahgunaan yang tersebut dilayangkan salah satu caleg DPRD DKI berinisial M.
Melansir Antara, Minggu (12/11/2023), Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap NZ yang tersebut diduga menggelapkan uang pinjaman pribadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada pilpres 2024.
“Kami berhasil menangkap pelaku langkah pidana kecurangan lalu penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan ‘nyaleg’ (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif),” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Minggu.
Putra menerangkan, bahwa keduanya kenal sejak 2014 dikarenakan sama-sama relawan salah satu partai politik.
Mulanya, pelaku belaka menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban inisial M (58) yang digunakan merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.
NZ (52) melakukan pembohongan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal manusia pemodal di tempat Solo, Jawa Tengah, yang mana mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.
Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan diisi uang sebesar Rp 5 miliar.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD dapat meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar lalu calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.
“Korban M hanya saja sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp 23 jt pada Rabu (30/8/2023) serta dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp 20 miliar,” ungkapnya.
Namun setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku semata-mata menjawab untuk sabar menunggu.
Selanjutnya pada Minggu (5/11/2023), korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tambora. Kemudian tak berlangsung lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kepolisian.
“Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 jt sudah habis digunakan sendiri juga masih banyak korban caleg lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal aktivitas pidana penyalahgunaan lalu atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP lalu atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kapolsek Tambora mengimbau kepada publik agar tak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang dimaksud menjadi korban untuk segera melapor.
SUMBER SUARA.COM