Scroll untuk baca artikel
Berita

1.000 Alasan Demi Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Akhiri Drama

830
×

1.000 Alasan Demi Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Akhiri Drama

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memohon Firli Bahuri mengakhiri dramanya demi menghindari proses pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurutnya, Ketua KPK hal tersebut sudah bukan miliki alasan apa pun untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang tersebut telah terjadi dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

“Saya meminta-minta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas,” kata Yudi kepada Suara.com, Selasa (14/11/2023).

Yudi mengemukakan bahwa Firli tak lagi sanggup menghindari pemeriksaan di dalam Polda Metro Jaya dengan alasan adanya pemeriksaan etik dalam Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Sebab Dewas KPK telah dilakukan menyatakan bahwasanya pemeriksaan etik terhadap Firli dijadwalkan ulang pekan depan setelah kemarin yang digunakan bersangkutan tak hadir.

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tiada ada alasan lagi Firli bukan bisa jadi hadir untuk diperiksa sebagai saksi (di Polda Metro Jaya),” katanya.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di area Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di area Komnas HAM. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut, Yudi berpendapat bahwa kehadiran Firli penting untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik dapat segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Jika Firli mangkir tanpa alasan yang jelas menurutnya penyidik juga berhak melakukan upaya jemput paksa.

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang dimaksud patut maka dia dapat dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang dimaksud menghambat penyidikan lantaran bisa saja dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” jelasnya.

Minta Ditunda

Pemeriksaan terhadap Firli ini awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu. Namun saat itu Firli berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas kerja di dalam Aceh.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan ulang kepada Firli.

Ketua KPK hal itu diminta hadir pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan ulang terhadap Firli telah dilakukan dikirim kemudian diterima pihak KPK sejak Jumat, 10 November 2023 lalu. Dalam surat itu Firli diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

“Di lantai 21 Gedung Promoter,” pungkas Ade.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *