TEGALPOS.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merasa dirugikan dengan beredarnya selebaran uang rupiah pecahan Rp 20.000 berstempel tulisan ‘Prabowo Satrio Piningit’.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyebut uang yang bukanlah hasil dari kampanye TKN ataupun TKD, baik dari koalisi partai maupun pendukungnya.
“Itu bukan kreasi dari TKN ataupun tim kampanye di dalam daerah maupun dari partai pendukung,” kata Nusron dalam konferensi pers di area Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Politikus Partai Golkar ini kemudian menyatakan bahwa TKN bukan memiliki informasi mengenai sumber atau awal mula dari peredaran uang tersebut.
Adanya isu uang berstempel tulisan ‘Prabowo Satrio Piningit’ itu kata Nusron, memproduksi persepsi rakyat seakan-akan uang hal itu muncul dari tim koalisinya yang tersebut menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi kebijakan pemerintah pada tahun 2024.
Ia menyoroti bahwa tindakan itu menghasilkan TKN seolah tidaklah mempunyai pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum juga prinsip-prinsip yang tersebut berkaitan dengan undang-undang mata uang.
“Dengan adanya tindakan itu, seakan dari pihak kami tiada mengerti aturan hukum kemudian aturan main tentang undang-undang mata uang dan juga Ini hambatan harta juga martabat daripada mata uang kita yaitu rupiah,” ungkapnya.
Hal ini dapat menciptakan dampak yang mana lebih besar besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan, dan juga integritas dari mata uang Indonesia.
Ia kemudian mengajukan permohonan para pihak yang dimaksud mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia.
Selain itu Nusron juga mengajukan permohonan Bank Indonesia selaku lembaga yang digunakan mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut.
“Maka dari itu kami memohonkan kepada pihak-pihak yang mana mendapatkan informasi itu untuk melaporkan kepada Bank Indonesia sebab merugikan dari pihak pasangan Prabowo,” kata Nusron. (Antara)
SUMBER SUARA.COM