TEGALPOS.COM – Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Penelurusan Suara.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar sudah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Perkara hal tersebut teregister pada Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.
“Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP DKI Jakarta.
Hingga saat ini, belum diketahui materi gugatan yang mana dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu kepada Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK.
Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang dimaksud ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon lalu kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas terpilih kemudian ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan hal itu diketahui ditujukan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.
SUMBER SUARA.COM