TEGALPOS.COM – Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang terkait pemerasan yang tersebut dijalankan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terjadi lebih lanjut dari sekali. Namun jumlahnya hingga kekinian masih dirahasiakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu belum dapat diungkap sebab masih dalam tahap pengembangan. Namun dia menjamin penyidik telah dilakukan menemukan fakta terkait adanya beberapa kali pertemuan serta penyerahan uang.
“Itu materi penyidikan ya. Tapi pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi yang tersebut terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan serta diduga penyerahan uang,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Pada pekan depan, kata Ade, penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Selain itu juga akan memeriksa empat pimpinan KPK, yakni
Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, serta Nawawi Pamolangan.
Keempat pimpinan KPK yang akan diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan terhadap keempatnya akan dikerjakan sebelum penyidik memeriksa Firli.
“Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka,” jelas Ade.
Dicekal
Di samping itu, lanjut Ade, penyidik juga sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum juga HAM atau Kemenkumham. Permohonan yang disebut diajukan pada pagi tadi.
“Permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lama menetapkan Firli sebagai tersangka. Salah satu bukti yang dimaksud menjadi dasar penetapan tersangka, yakni sebagai dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan juga USD di area beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan juga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya terdiri dari pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kekinian penyidik telah lama menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.
SUMBER SUARA.COM