TEGALPOS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, dirinya dan juga tiga pimpinan KPK lainnya tengah mempertimbangkan bantuan hukum bagi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Sebab, keputusan mengenai bantuan hukum dari KPK dijalani secara kolektif kolegial di area antara para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mana mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya, itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan juga diputuskan bersama oleh pimpinan, dikarenakan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial,” kata Jahanis dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi sebagai suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi pada Kementarian Pertanian yang dimaksud menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.
Pada proses penyidikan, dia sudah memeriksa kurang tambahan 90 saksi, termasuk ahli. Firli serta SYL diperiksa sebanyak dua kali.
Selain itu rangkaian upaya paksa berbentuk penggeledahan juga diimplementasikan di area dua rumah yang dimaksud ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di dalam rumah nomor 46 di tempat Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SUMBER SUARA.COM