Scroll untuk baca artikel
Berita

Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya

2253
×

Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, dirinya dan juga tiga pimpinan KPK lainnya siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digunakan melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti,” kata Johanis di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya serta pimpinan KPK lain merupakan kewajiban warga negara yang tersebut harus dipatuhi.

“Jangan kami memanggil kemudian memeriksa orang, mengajukan permohonan keterangan orang lain dalam perkara yang mana ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan memohonkan keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya,” ujar dia.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri juga Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di dalam sebuah GOR bulutangkis dalam kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri juga Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sebuah GOR bulutangkis pada kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

“Kami agendakan pemeriksaan pada minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berbentuk suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di tempat Kementarian Pertanian yang dimaksud menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.

Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.

Pada proses penyidikan, dia telah terjadi memeriksa kurang lebih tinggi 90 saksi, termasuk ahli. Firli juga SYL diperiska sebanyak dua kali.

Selain itu rangkaian upaya paksa dalam bentuk penggeledahan juga dikerjakan di area dua rumah yang tersebut ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan juga dalam rumah nomor 46 di dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *