TEGALPOS.COM – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, yang tersebut juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mana mengatakan diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik atau e-KTP.
Praswad Nugraha menyebut, upaya itu adalah bentuk pelanggaran yang tersebut serius. Ia menyokong Agus Rahardjo untuk membongkar praktek yang dimaksud agar menjadi terang benderang.
“Intervensi pada menghalangi penegakan hukum merupakan pelanggaran yang digunakan penting melawan upaya penegakan hukum yang dilajukan oleh aparat penegak hukum negara. Kami membantu agar Agus Rahardjo membongkar praktek yang digunakan diadakan yang dimaksud secara tuntas juga komprehensip,” kata Praswad berdasarkan keteranganya yang diterima Suara.com, Hari Sabtu (2/12/2023).
Praswad mengaku, intervensi oleh Jokowi sangat mungkin saja terjadi. Meski disebutnya pada waktu mereka itu masih pada KPK tidaklah bergabung pada konferensi antara Jokowi dengan Agus.
“Tetapi bukti tidak ada segera atau circumstance evidences menghadapi kejadin yang disebutkan sangat kuat. Hal yang disebutkan dikeluhkan oleh Agus Rahardjo yang mana sempat akan mengundurkan diri lantaran banyaknya intervensi,” katanya.
“Di sisi lain pasca-dilakukan penyidikan serta penetapan tersangka, adanya revisi dari UU KPK yang tersebut disetujui oleh Presiden. Hal yang disebutkan didahului teror untuk penyidik yang tersebut menangani perkara terkait,” sambungnya.
Dikatakan Praswad, meskipun adanya intervensi tersebut, Agus juga merek yang dimaksud pernah bekerja dalam KPK masih berhasil ‘menyeret’ Setya Novanto, salah satu dituduh korupsi e-KTP ke penjara.
“Hal yang dimaksud menunjukan bahwa Agus Rahardjo serta kami masih berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum kendati pada akhirnya disingkirkan,” tegasnya.
Ungkap Intervensi Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Pada pada waktu itu, belaka ia yang dipanggil.
“Waktu tindakan hukum E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, serta dipanggilnya juga tidak lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah ada marah. Karena baru saya masuk, beliau telah teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus pada wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku bingung maksud kata ‘hentikan’ yang mana diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar beliau dapat menghentikan tindakan hukum E-KTP yang digunakan menjerat Setnov.
“Saya heran yang digunakan dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah tindakan hukum Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai perkara E-KTP,” ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan tindakan hukum Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah lama diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
SUMBER SUARA.COM