Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Ibukota Masih Berlangsung Sampai Akhir Tahun

557
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Ibukota Masih Berlangsung Sampai Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia tahun ini kembali menyelenggarakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimaksud berlangsung hingga 29 Desember mendatang.

Program ini diharapkan dapat membantu penduduk tambahan patuh kemudian meringankan yang mana mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya inisiatif ini, pemiliki kendaraan cukup mebayar pajak pokok kendaraan, tanpa perlu membayar sanksi administratif merupakan denda.

Dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, pembayaran pajak pun saat ini tak semata-mata bisa jadi diadakan pada hari kerja. Namun juga pada hari Sabtu, untuk memudahkan penduduk yang dimaksud berniat membayar pajak kendaraan.

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Ibukota Indonesia masih menerbitkan selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Samsat Induk. Namun layanan ini tak termasuk gerai serta Samsat keliling.

Untuk mendapatkan prasarana tersebut, para wajib pajak belaka perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli serta salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan juga salinan menghadapi nama pemilik kendaraan, dan juga BPKB asli dan juga salinan, yang digunakan akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk kegiatan pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang dimaksud harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan dan juga kuitansi jual beli kendaraan asli lalu salinan yang tersebut sudah ada ditandatangani di tempat menghadapi materai 10 ribu.

Pemilik kendaraan bermotor yang mana mengikuti acara pemutihan pajak dalam DKI DKI Jakarta akan mendapatkan faedah penghapusan sanksi administrasi dalam bentuk bunga kemudian denda pajak kendaraan bermotor.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *