TEGALPOS.COM –
Jakarta – Pembahasan masa jabatan Kepala Desa yang mana ditambah menjadi 9 tahun di satu periode menjadi perhatian penting bagi masyarakat, sebab khawatir muncul monopoli kekuasaan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga pemerintah akan segera mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal serta Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di acara CNBC Indonesia Economic Update, Kamis (13/7/2023)
Monopoli kekuatan yang dimaksud dianggap mengganggu demokrasi dan juga mengempiskan keterlibatan masyarakat. Abdul merasa narasi yang tersebut muncul dari penduduk juga harus diakomodir pada pembahasan bersatu DPR nantinya.
“Sehingga keterlibatan rakyat menjadi kurang maksimal, juga seterusnya. Terlaksana hegemoni kemudian sebagainya. Ini adalah punya narasi,” ujarnya.
Dalam prosesnya, DPR akan menyampaikan surat resmi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk mengeksplorasi sama-sama DPR.
Narasi dari Kepala Desa mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan Kades, kata Abdul demi efektivitas masa kerja. “Kalau 6 tahun itu narasinya merek cuma bekerja kurang lebih banyak 3 tahun dikarenakan harus setelahnya pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian mendekati pilkades baru juga persiapan diri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua melawan Peraturan pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dilakukan mengatur besaran upah kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima upah Simbol Rupiah 2,4 jt atau 120% dari upah pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan masih yang tersebut diterima kepala desa dan juga perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang digunakan bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima upah paling sedikit yang tersebut diterimanya sebesar Mata Uang Rupiah 2,2 jt atau setara 110% dari upah pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Mata Uang Rupiah 2 jt atau serata dengan 100% dari pendapatan pokok golongan II/A.
Belanja Desa yang mana ditetapkan di APBDesa juga bisa saja digunakan paling sejumlah 30% dari jumlah keseluruhan anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap saja juga tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Alat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seseorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang tersebut diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa juga 30% untuk pendapatan kemudian tunjangan pemerintah desa.
Artikel Selanjutnya Gak Bayar Upah Karyawan, Likuiditas Kimia Farma Bermasalah?
SUMBER CNBC