Scroll untuk baca artikel
Berita

Mulai 1 Januari 2024, Pinjam Sejuta pada Pinjol Bayarnya Segini

578
×

Mulai 1 Januari 2024, Pinjam Sejuta pada Pinjol Bayarnya Segini

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang tersebut mengalami perkembangan pesat pada sektor jasa keuangan menimbulkan regulator mengeluarkan beberapa aturan baru demi mengantisipasi agar warga tetap memperlihatkan terlindungi.

Keputusan yang disebutkan diambil lantaran teknologi keuangan atau financial technologi (Fintech) yang makin menjamur kemudian mengalami perkembangan secara masif dan memberikan kemudahan akses yang kadang tiada diimbangi dengan pengetahuan penduduk terkait dengan bunga yang harus dibayar. Akibatnya, banyak publik yang digunakan terlilit utang.

Hal yang dimaksud sejatinya telah menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mengeluarkan peta jalan Pengembangunan kemudian Penguasaan Layanan Pendanaan dengan Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) juga Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan peta jalan dan juga SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

“Apakah lapangan usaha akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, kemudian ekspektasi yang lebih lanjut besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ungkap Mahendra.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) pada saat ini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, kegunaan dunia usaha yang dikenakan oleh pengurus adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang tersebut setara dengan biaya dimaksud, serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, lalu pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tersebut tercantum di perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Lantas, berapa bunga dan juga biaya lain yang tersebut harus dibayarkan pengguna pinjol apabila mengacu aturan terbaru ini? Berikut simulasinya.

Jika seseorang mengajukan pendanaan Rupiah 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan terhadap pelopor pinjol pada tahun 2024, maka dengan asumsi batas maksimum kegunaan dunia usaha 0,3% total pembagian bunga/margin/bagi hasilnya mampu sebesar Rupiah 40.000. Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rupiah 45.000, dan juga biaya lainnya Mata Uang Rupiah 5.000.

Dengan begitu, total kegunaan perekonomian (bunga plus biaya lainnya) yang digunakan harus dibayar dari pinjaman Simbol Rupiah 1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp90.000 per bulan.

Artikel Selanjutnya Joki Pinjol Bikin Ngeri, Bos OJK Buka Suara

SUMBER CNBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *