TEGALPOS.COM –Â Â Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (4/1/2024). Sidang akan dijalankan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Betul sesuai rencana sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim berhadapan dengan nama terdakwa Rafael Alun,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/1/2024).
KP yakin Rafael akan diputus bersalah. Sebab, fakta-fakta hukum yang dimaksud muncul di tempat persidangan menguatkan dakwaan KPK bahwa ayah Mario Dandy Satriyo ini menerima gratifikasi miliaran rupiah.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata Ali.
Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, dikarenakan diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Simbol Rupiah 16,4 miliar dan juga melakukan langkah pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berbentuk pidana 14 tahun penjara,” kata Jaksa pada persidangan di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (11/12/2023).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rupiah 1 miliar subsider 6 bulan kurungan lalu uang pengganti Rupiah 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi sama-sama istrinya Ernie Meike Torondek yang dimaksud berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan penasehat pajak yang dimaksud didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyampaikan ada penerimaan lain yang terungkap di area persidangan
Artikel Selanjutnya Eks PNS Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Pertama Hari Ini adalah
SUMBER CNBC.COM