TEGALPOS.COM – DKI Jakarta – Peneliti urusan politik dari Badan Penelitian dan juga Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati memandang penting bagi pelopor pemilihan umum untuk menekankan jenis sanksi tersendiri berhadapan dengan pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Wasisto menyampaikan pernyataan yang disebutkan untuk menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ibukota yang tersebut memutuskan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran lantaran bagi-bagi susu gratis pada acara hari bebas dari kendaraan bermotor di dalam Jakarta, tetapi tiada mendapatkan sanksi pidana pemilu.
"Saya pikir hal yang dimaksud perlu menjadi pembelajaran penting bagi pelopor pilpres (KPU kemudian Bawaslu), baik pada level pusat maupun daerah, untuk lebih tinggi menekankan jenis sanksi tersendiri berhadapan dengan pelanggaran yang digunakan dijalankan pada PKPU," kata Wasisto ketika dihubungi di area Jakarta, Jumat.
Penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut, menurut dia, sangat penting agar memiliki kejelasan hukum serta bukan menjadi polemik pada sedang masyarakat.
Hal lain yang digunakan juga bukan kalah penting, kata dia, adalah sinergi untuk menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang mana berlaku pada peraturan area (perda) sehingga dasar hukum serta penindakannya akan tambahan tegas.
"Penting juga bersinergi di lebih besar menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang mana berlaku di tempat perda maupun aturan yang mana lebih besar tinggi. kalaupun nanti terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan juga penindakannya itu tegas," kata dia.
Wasisto mengimbau kontestan pemilihan umum untuk menjadikan tindakan hukum pelanggaran yang mana dijalankan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar tambahan selektif di melakukan kampanye politik.
"Bagi tiap paslon lalu kelompok suksesnya sekiranya perlu mengamati perda setempat mengenai peruntukan ruang publik, mana yang netral lalu mana yang dimaksud ideal diperbolehkan untuk kampanye politik," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di area Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu terhadap Bawaslu DKI Provinsi Ibukota untuk disampaikan ke instansi yang dimaksud berwenang.
"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/
SUMBER ANTARANEWS.COM