Scroll untuk baca artikel
Berita

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, DJP: Ini adalah Bukan Beban Baru!

454
×

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, DJP: Ini adalah Bukan Beban Baru!

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) sekarang ini telah lama menggunakan skema baru, yakni menggunakan tarif efektif rata-rata sebagaimana ditetapkan pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Penggunaan TER ini pun juga diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang dimaksud mendapatkan upah harian. Melalui skema ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengharapkan penghitungan PPh para penerima upah harian itu menjadi semakin mudah.

“Jadi bukanlah pajak baru, bukan ada tambahan beban pajak baru, ini semata-mata kemudahan oleh pemerintah pada menghitung PPh Pasal 21,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga DJP Dwi Astuti di area kantor pusat DJP, Jakarta, Mulai Pekan (8/1/2023).

Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, melawan total penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, kemudian PTKP.

Tarif efektif ini telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidaklah kawin, kawin, juga kawin kemudian pasangan bekerja dengan jumlah keseluruhan tanggungan yang tersebut sudah pernah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, pada format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang digunakan mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin serta Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah agregat tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, juga K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Mata Uang Rupiah 54 juta, K/0 Simbol Rupiah 58,5 juta, juga K/I/0 Simbol Rupiah 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri sudah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya di UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif di UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rupiah 5 miliar ke berhadapan dengan dikenakan tari 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang mana berlaku ketika ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Mata Uang Rupiah 60 jt sebesar 5%, di tempat berhadapan dengan Rupiah 60 jt sampai dengan Mata Uang Rupiah 250 jt 15%, Simbol Rupiah 250 jt sampai Rupiah 500 jt 25%, Rupiah 500 jt sampai Simbol Rupiah 5 miliar 30%, serta di tempat menghadapi Mata Uang Rupiah 5 miliar 35%.

Artikel Selanjutnya Sah! Hitungan Tarif Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *