Scroll untuk baca artikel
Berita

Alex Tirta Akui Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Nomor 46 Seharga Rp 650 Juta: Tapi atas Nama Saya

719
×

Alex Tirta Akui Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Nomor 46 Seharga Rp 650 Juta: Tapi atas Nama Saya

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengakui rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharga Rp 650 juta. Namun proses penyewaan yang disebut tertera atas namanya.

Hal ini disampaikan Alex usai diperiksa selama 12 jam lebih besar sejak jam 10.00 WIB hingga jam 22.20 WIB terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023) malam.

Alex mengungkap rumah tersebut, awalnya disewa sendiri olehnya namun kemudian diteruskan oleh Firli.

“Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa serta diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” kata Alex.

Alex juga mengklaim, uang sewa senilai Rp 650 jt yang disebut juga dibayar oleh Firli.

“Ya yang bayar beliau. Nilai Rp 650 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Alex mengaku memang sudah lama mengenal Firli. Khususnya lantaran Ketua KPK hal tersebut juga mempunyai hobi yang tersebut sama, yakni bulu tangkis.

Sementara terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex mengklaim bahwa rumah yang disebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.

“Beliau ini mungkin dikarenakan rumahnya berjauhan jadi ya barangkali tempat tidur, deket sejenis kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya,” tuturnya.

Bantah Sewa 650 Juta

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar sempat membantah kliennya menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 senilai Rp 650 juta. Ia lantas menuding Polda Metro Jaya telah dilakukan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kabar tersebut.

“Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua,” kata Ian saat dihubungi Suara.com pada Selasa (31/10/2023).

Ian juga berdalih proses penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46 hal itu diurus orang kepercayaan Firli bernama Andreas. Kemudian Andreas menurutnya menggunakan jasa agen properti Ray White.

“Enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp650 jt juga, itu apa lagi. Pak Firli enggak kenal siapa pemiliknya,” klaimnya.

Kantongi Bukti

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons santai tudingan kuasa hukum Firli tersebut. Ia melakukan konfirmasi penyidik telah lama memiliki fakta-fakta terkait rumah Kertanegara Nomor 46 tersebut.

“Itu hak dari teman-teman pengacara. Tapi yang dimaksud jelas penyidik sudah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang dimaksud merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi,” kata Ade di area Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023) siang tadi.

Fakta-fakta tersebut, kata Ade, salah satunya merujuk hasil keterangan E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46. Berdasar keterangan E rumah hal tersebut disewa bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp650 jt pertahun.

Ade menambahkan, Alex menyewa rumah hal tersebut sejak 2020 serta diperpanjang hingga 2024.

“Yang jelas dari pemilik rumah Kertanegara saksi E didapatkan keterangan bahwa rumah Keterangan Nomor 46 adalah milik saudara saksi E yang disewakan kepada saudara AT mulai tahun 2020 dengan nilai uang sewanya adalah 650 jt pertahun,” katanya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *