Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemenag Buka Rekrutmen Dai Daerah 3T, Cek Syarat serta Cara Daftarnya

426
×

Kemenag Buka Rekrutmen Dai Daerah 3T, Cek Syarat serta Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen terhadap 500 penceramah atau dai untuk berdakwah dalam wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada Ramadan 1445 H/2024 M.

“Kami membuka kesempatan untuk 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di area wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah,” kata Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengutip keterangan resmi, hari terakhir pekan (12/1/2024).

Menurut Zayadi, pengiriman dai bertujuan memberi pelayanan keagamaan yang digunakan merata di area kawasan 3T. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa publik di dalam wilayah 3T.

“Selama 2 tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang tersebut manfaatnya dapat secara langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al-Qur’an serta pemahaman aspek akidah juga syariat,” ujarnya.

Adapun pendaftarannya dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, yaitu: pengumpulan berkas serta wawancara.

Bagi calon dai yang tersebut mau mendaftar dapat mengisi formulir melalui https://bit.ly/FormDaiWilayah3T2024 . Para dai yang dimaksud terpilih kemudian dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, serta sertifikat.

“Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas keberadaan beragama pada wilayah yang membutuhkan,” tegasnya.

Kriteria Rekrutmen Dai 3T

Berikut beberapa kriteria yang digunakan harus dipenuhi calon Dai 3T:

* Pria dengan usia 25-40 tahun.
* Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik lalu hafal minimal 2 Juz.
* Memahami kitab Turats/Kitab Kuning.
* Bersedia ditempatkan di area area pilihan.
* Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang dimaksud diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI kemudian Ormas Islam lainnya.

Artikel Selanjutnya Menag Usul Biaya Haji 2024 Rupiah 105 Juta

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *