Scroll untuk baca artikel
Berita

Profil William Li, Penggagas Akulaku yang tersebut Paylaternya Disetop OJK

459
×

Profil William Li, Penggagas Akulaku yang tersebut Paylaternya Disetop OJK

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Akulaku berada dalam menjadi sorotan usai layanan Buy Now Pay Later-nya (BNPL) dilarang beroperasi sementara dari OJK. Lantas siapa kah sosok dibalik perusahaan ini?

Diketahui, pendiri juga direktur utama Akulaku bernama William Li. Dia adalah manusia lulusan Tsinghua University dengan latar belakang pada bidang hukum, awalnya bekerja dalam dunia hukum dan juga keuangan selama lebih lanjut dari 10 tahun.

Pendidikan lalu pengalaman profesionalnya membekali dirinya dengan pemahaman yang mana mendalam tentang aspek-aspek hukum juga keuangan. Hal ini ia ungkapkan di wawancara berdama Tech Buzz China, berjudul Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.

Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja pada firma hukum King & Wood Mallesons juga menjabat sebagai investment manager dalam PING AN Insurance. Namun, tekadnya untuk menciptakan inovasi di dalam dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, manusia pengembang senior di tempat China yang mana juga mempunyai pengalaman kerja dalam Tencent.

Pada tahun 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada program bitcoin untuk pekerja asing di area Hong Kong. Namun, pada waktu bank-bank tidak ada merespons positif, merek beralih fokus ke Indonesia setelahnya menemukan bahwa sejumlah orang di tempat negara yang disebutkan menghadapi kesulitan di memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.

Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengungkapkan, sekiranya ada 35.000 pekerja asing yang tersebut menggunakan program kami tetapi para bank tiada menyukai perusahaan kami, jadi kami harus berbicara dengan sejumlah bank di tempat Indonesia.

Akhirnya, pada tahun 2016, Akulaku merilis aplikasinya di area Indonesia, Malaysia, kemudian Filipina. Melalui laman resminya, Akulaku mengklaim, lebih lanjut dari 1.000 mitra media sudah menggunakan layanan teknologi finansial dalam Akulaku.

Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai sistem e-commerce dengan sistem pembayaran paylater, tetapi seiring berjalannya waktu, merekan mengembangkan layanan merek dengan menambahkan layanan pinjaman tunai juga layanan bank digital.

Namun, OJK baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan bisnis tertentu untuk PT Akulaku Finance Indonesia akibat perusahaan fintech lending yang disebutkan bukan melaksanakan tindakan pengawasan berhadapan dengan layanan buy now pay later (BNPL).

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM lalu LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengungkapkan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik terhadap debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema Paylater.

“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] bukan patuh mirip mandatory actions-nya dari OJK,” kata Bambang pada waktu dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing. Sanksi PKU ini telah terjadi disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengungkapkan bahwa pada waktu ini perusahaan yang digunakan beliau pimpin berada dalam melakukan penyempurnaan pada barang paylater. Dia berharap di waktu dekat layanan yang disebutkan dapat beroperasi kembali.

“Dalam pelaksanaannya, kami berazam untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang dimaksud diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan kegiatan bisnis kami dijalankan di kerangka hukum dan juga kepatuhan,” katanya.

Terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga akhir Desember 2023, Akulaku sudah pernah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target di action plan.

“Dengan mempertimbangkan progress corrective action di dalam atas, Akulaku sudah diberikan tambahan waktu s.d akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang digunakan sedang on progress untuk diselesaikan,” ungkap Agusman pada jawaban tercatat RDKB OJK, Kamis, (11/1/2024).

Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjanjikan bahwa pembatasan bidang usaha paylater ini tidaklah akan lama lagi.

“Masih berproses, mudah-mudahan tidak ada lama lagi,” ujar Efrinal terhadap CNBC Indonesia.

Artikel Selanjutnya OJK Larang Akulaku Jualan Paylater! Hal ini Alasannya

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *