TEGALPOS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kabupaten Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan pada tender pengadaan barang dan juga jasa.
“Besaran uang pada bentuk fee yang tersebut dipersyaratkan bagi para kontraktor yang dimaksud akan dimenangkan yaitu lima persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Hari Jumat (12/1/2024).
Erik Kemudian menunjuk Anggota DPRD Wilayah Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa belaka pihak kontraktor yang mana akan dimenangkan.
Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di area Dinas Bidang Kesehatan juga Dinas PUPR. Khusus di tempat Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat – Sei Berombang dalam Kecamatan Panai Tengah dan juga proyek jalan Sei Tampang – Sidomakmur dalam Kecamatan Bilah Hilir. Besaran nilai pekerjaan kedua proyek yang disebutkan sebesar Rp19,9 miliar.
Untuk dua proyek dalam Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang tersebut dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) serta Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR memohon agar segera disiapkan sebagian uang yang diistilahkan “kutipan kirahan” dari para kontraktor yang digunakan telah lama dikondisikan untuk dimenangkan pada beberapa proyek dalam Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari FS juga ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui pemindahan akun bank berhadapan dengan nama RSR kemudian juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang tersebut diterima EAR melalui RSR sebagian sekitar Rp551,5 jt sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.
“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang digunakan diduga juga turut memberikan beberapa uang pada EAR melalui RAR,” kata Ghufron.
Meski demikian dugaan perbuatan pidana korupsi yang disebutkan terdeteksi oleh penyidik KPK hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya.
Atas perbuatannya Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, dan juga dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) juga Fazar Syahputra alias Abe (FS), saat ini telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa juga ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum kemudian pemeriksaan lanjutan.
Tersangka FS kemudian ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan dituduh EAR lalu RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)
SUMBER SUARA.COM