Scroll untuk baca artikel
Berita

Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum

640
×

Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut perkara pungli yang digunakan diduga dijalankan 93 pegawainya di dalam rumah tahanan atau Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengusutan mengenai dugaan tersebut. Ia mengumumkan akan melakukan dua cara di menidak temuan tersebut.

“KPK dengan melakukan proses dua jalur ini proses etik dan juga penegakan hukum adalah komitmen KPK untuk secara internal ingin melakukan konfirmasi bahwa korupsi tidaklah menjalar ke KPK,” katanya, dalam Gedung Antirasuah, hari terakhir pekan (12/1/2024).

Ke depan, lanjut Ghufron, pihaknya juga akan melakukan perbaikan sistem terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga relasi-relasi KPK dengan rutan-rutan yang mana di area luar kewenangan KPK.

“Tentu kami evaluasi,” kata Ghufron.

Dia bilang, ketika ini pihaknya akan melakukan pendalam lantaran kejadian itu terjadi pada awal tahun 2018 silam.

“Ini tahun 2024, empat tahun yang dimaksud lalu. Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu tidak hanya sekali masalah tiada ada buktinya tidak cuma tiada ada tersangkanya, bahkan tersangkanya telah tersebar,” beber Ghufron.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan kemudian Kepegawaian KPK, Ali Fikri mengungkapkan akan membutuhkan waktu ekstra lantaran dugaan pungli yang dimaksud terjadi pada kurun waktu 2020-2023.

“Tapi indikasinya sudah ada lama, 2018,” kata Ali.

Sejauh ini, Ali mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 190 orang pegawainya.

“Kemarin sudah ada disampaikan ada 190 orang yang dimaksud telah diperiksa pada proses lidik kemudian bahkan kami telah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rupiah 270-an jt lebih besar yang mana kemudian diterima,” ungkap Ali.

Ali juga menyampaikan telah terjadi menyiapkan berbagai sangsi, mulai dari etik hingga pidana bagi merekan yang dimaksud terlibat pungli.

“93 itu belum tentu semuanya turut menerima bagian secara berjenjang, standar etiknya lebih tinggi tinggi di dalam KPK atasan langsungnya ketika tidaklah melakukan pengawasan sanggup kena etik,” katanya.

“Apakah itu sanggup dipidana? Belum tentu. Kalau telah dipidana pasti kena etik. Tapi kalau kena etik belum tentu kemudian sanggup masuk di tempat ranah pidana. KPK bukan berhenti hanya sekali dalam persoalan etik tapi pidana serta juga disiplinnya,” imbuhnya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *