“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kota Kutai Timur,” kata Kepala Lingkup Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di tempat Balikpapan, Kalimantan Timur, Awal Minggu (15/1/2024).
Yusuf menjelaskan pasca dilaksanakan identifikasi profil tersebut, polisi segera menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.
“Kami menjelaskan situasi yang mana terjadi kemudian dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” tambah Yusuf sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pengungkapan persoalan hukum tersebut, Polda Kaltim turut mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
“Meskipun akun media sosial itu telah lama dihapus, polisi masih dapat mengidentifikasi pemilik. Polisi secara langsung menurunkan kelompok setelahnya berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dijalankan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Yusuf.
Kemudian, polisi melakukan peringkat perkara, Senin, dengan melibatkan pasukan yang digunakan sudah ada dibentuk, termasuk saksi ahli dalam antaranya ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli teknologi informasi.
“Hal ini untuk dapat melakukan konfirmasi langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Yusuf meminta-minta penduduk bersabar dan juga mempercayakan tindakan hukum yang disebutkan terhadap pihak kepolisian.
“Upaya ini merupakan tindakan yang tersebut responsif terhadap pengancaman yang dijalankan dalam media sosial atau ruang umum lainnya,” katanya.
Dia juga memohonkan warga untuk tenang serta tak terprovokasi dengan unggahan di tempat media sosial yang tersebut belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami dari kepolisian juga menjamin akan bersikap netral di Pemilihan Umum 2024 lalu menjamin pilpres akan berlangsung dengan damai, aman, lancar, juga tertib,” imbuh Yusuf.
SUMBER SUARA.COM