Firli Bahuri diketahui berstatus sebagai terperiksa dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi akan hadir di pemeriksaan hari ini.
“Informasinya akan hadir,” kata Ade terhadap wartawan di dalam Jakarta, Senin.
Ade juga menyampaikan ada saksi lainnya yang mana dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Tapi tidak ada dirincikan siapa belaka saksi yang dimaksud dimaksud.
“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.
Sementara itu, Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan terhadap penyidik di dalam Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.
“In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.
Sebelumnya, Firli sudah mengajukan beberapa pakar menjadi saksi meringankan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang dimaksud dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Area Pengetahuan Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan juga Natalius Pigai telah terjadi dilaksanakan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata juga Prof Romli Atmasasmita.
Guru Besar Area Bidang Studi Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah terjadi menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.
Alasan Romli, dirinya adalah manusia ahli, bukanlah saksi. Seorang saksi tiada boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai dituduh sebagaimana dimaksud di Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah kemudian ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang mana diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang dimaksud terjadi di area wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Hingga kini, penyidik belum melakukan pemidanaan terhadap Firli Bahuri.
SUMBER SUARA.COM