TEGALPOS.COM – Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyoroti perihal tindakan hukum dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh Aiman Witjaksono. Menurut dia, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu seharusnya masih mendapatkan proteksi sebagai jurnalis.
Apalagi, perkara ini dinilai berkaitan dengan penyebaran informasi yang dimaksud masih berkaitan dengan status Aiman sebagai jurnalis.
“Kita merasa bahwa Mas Aiman pada kapasitasnya sebagai jurnalis juga sebetulnya, kan juga punya hak kemudian pengamanan dari kode etik jurnalisme,” ujar Andika di tempat kawasan Jeruk Purut, DKI Jakarta Selatan, Mingguan (28/1/2024).
Kendati demikian, Andika mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digunakan berjalan pada waktu ini. Namun, ia berharap semua hak Aiman sebagai warga negara selama proses penyelidikan sampai pengadilan masih terpenuhi.
“Kita juga punya hak untuk misalnya mendapatkan pembelaan hukum dari penasihat hukum, serta apapun kebijakan pertama nanti, misalnya telah dilimpahkan ke pengadilan pun ya kita tetap memperlihatkan punya hak,” jelasnya.
Apalagi, penegakan hukum merupakan salah satu fokus bidang yang mana akan dibenahi oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Karena itu, proses hukum yang tersebut berjalan harus dihormati.
“Kita sangat menghargai proses hukum, sebab kita pun juga akan menegakkan hukum kalau misalnya Mas Ganjar Pak Mahfud terpilih,” tuturnya.
Aiman Diperiksa 12 Jam
Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan masalah penyitaan ponselnya oleh penyidik.
Menurut Aiman Witjaksono, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang digunakan menyebutkan bahwa ada oknum yang tersebut tak netral pada pemilihan 2024.
“Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali serta saya harus ungkapkan bagaimanapun juga HP saya akhirnya harus disita. Tapi saya berjanji untuk tak menyebutkan siapa narasumber saya, lantaran saya meyakini merekan ini adalah orang-orang yang baik yang dimaksud wajib dilindungi identitasnya,” katanya pada waktu ditemui dalam Polda Metro Jaya, hari terakhir pekan (26/1) malam.
Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.
“Karena data saya semua ada di area sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik dapat melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidaklah bisa, melawan hal tersebut,” ucapnya.
Aiman yang mana dicecar sebanyak 59 pertanyaan yang disebutkan juga telah lama mengambil risiko dengan masih merahasiakan siapa narasumber tersebut.
“Saya Aiman Witjaksono lalu saya yakin teman-teman di tempat TPN bahwa kami tidak ada akan akan membuka narasumbernya. Biarkan risiko ini saya ambil lantaran saya meyakini dia orang-orang baik kemudian mereka itu orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” katanya.
Diketahui, ada enam pihak yang dimaksud telah lama resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu. Di antaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Publik Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Pergerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, kemudian Garda Pemilihan Umum Damai.
Aiman diduga melakukan aktivitas pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan juga 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang dugaan penyebaran hoaks yang dimaksud menciptakan keonaran.
SUMBER SUARA.COM