Scroll untuk baca artikel
Berita

ESDM Sebut Harga BBM RI 1 Februari Bisa Naik, Jadi Segini..

800
×

ESDM Sebut Harga BBM RI 1 Februari Bisa Naik, Jadi Segini..

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan nilai Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi terancam naik, hal ini imbas dari berubahnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Ibukota Indonesia menjadi 10%.

Direktur Jenderal Minyak lalu Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa pihaknya telah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Ibukota menjadi 10% ke tarif BBM non subsidi.

Yang jelas. “Ini akan menyebabkan kenaikan batas tarif atas. Tentunya badan perniagaan niaga akan meningkatkan BBM-nya akibat margin mereka akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan. yang mana terjadi itu kemudian akan mengakibatkan kenaikan harga jual pada publik kemudian tentunya akan berakibat ke pemuaian serta seterusnya,” ungkap Tutuka untuk CNBC Indonesia pada Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Tutuka bahkan menegaskan, bahwa kenaikan nilai BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun tarif minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Tutuka mensimulasikan, pada waktu itu nilai BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, tarif untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.

“Jadi ada kenaikan kan yang tersebut cukup signifikan untuk penduduk kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah komunikasikan juga tentang batas menghadapi itu. Tentang subsidi itu saya kira tidak ada berpengaruh lantaran nilai tukar subsidi kan tetap saja ya,” ungkap Tutuka.

Minta Ditunda

Dengan begitu, Kementerian ESDM meminta-minta agar pemerintahan Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Ibukota dan juga wilayah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak yang disebutkan dengan cermat bagaimana implementasinya.

“Jadi kami betul-betul, juga kami siap memberikan saran-saran apa yang mana kemungkinan besar timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya akibat kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkapnya terhadap CNBC Indonesia pada acara Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Selain harga, kenaikan PBBKB menjadi 10% akan mengakibatkan permasalahan lainnya di dalam lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengocorkan ke di kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada hambatan teknis,” ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana mana kenaikan PBBKB khususnya di area DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud belum dilaksanakan sosialisasi untuk penduduk secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang tersebut ketika ini berbeda-beda pada setiap daerah.

“Kemudian ada kesulitan sosial juga akibat belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya sanggup mengakibatkan kesulitan lainnya,” tambahnya.

Terakhir, ia menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undanga yang tersebut berlaku ketika ini. Dengan begitu, Tutuka menyatakan implikasi dalam lapangan harus dicermati betul-betul.

“Itu akan kita komunikasikan untuk ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini sanggup mengakibatkan hal yang tersebut tiada lancar,” tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, dalam Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk substansi bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang mana terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang digunakan ada sebelumnya di area Perda Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan belaka 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang dimaksud terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud di Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang digunakan diteken Pj Gubernur DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Artikel Selanjutnya Harga Minyak Tinggi Bikin Pertamax Naik, Pertalite Terdampak?

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *