Scroll untuk baca artikel
Berita

Hakim vonis terdakwa karhutla Gunung Bromo 2 tahun enam bulan penjara

373
×

Hakim vonis terdakwa karhutla Gunung Bromo 2 tahun enam bulan penjara

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Probolinggo, Jawa Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp3,5 miliar terhadap Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang dimaksud menjadi terdakwa pada kebakaran hutan teletubies di area Gunung Bromo.

"Kami telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan juga denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana pada Probolinggo, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang tersebut dipimpin dengan segera Ketua PN setempat membacakan vonis itu pada sidang jadwal pembacaan putusan yang diselenggarakan dalam ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

Putusan majelis hakim yang disebutkan lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dimaksud menuntut 3 tahun penjara juga denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding menghadapi putusan itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra menyatakan pihaknya masih menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.

"Atas putusan tersebut, regu JPU menentukan sikap masih pikir-pikir akibat putusan itu pada bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan yang disebutkan ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko menyatakan pihaknya menilai putusan yang disebutkan masih sangat berat meskipun vonis hakim tambahan ringan dari tuntutan JPU.

"Klien kami mirip sekali tidak ada ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami masih menghormati putusan itu," ujarnya.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *