Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait korupsi di area Kemnaker

412
×

KPK periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait korupsi di area Kemnaker

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – DKI Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di tempat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Saksi Ribka Tjiptaning selaku anggota DPR RI hadir dan juga dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker pada waktu itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Kamis.

Ali juga mengungkapkan penyidik KPK turut memeriksa Ribka mengenai kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI pada Kemnaker RI.

Turut didalami juga dugaan adanya pihak tertentu yang dimaksud memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada dituduh RU (Reyna Usman).

Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan dan juga menahan tiga orang sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi sistem proteksi TKI di area Kemnaker tahun 2012.

Ketiga terperiksa yang disebutkan yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja juga Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman (RU), Pejabat Pencipta Kepercayaan pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta (IND) kemudian Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN).

Kasus dugaan korupsi yang dimaksud diduga berawal ketika Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012.

Pengadaan sistem itu dilaksanakan sebagai langkah lanjut menghadapi rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di dalam luar negeri untuk melakukan pengolahan data proteksi TKI dengan tepat dan juga cepat dan juga melakukan pengawasan lalu pengendalian.

Kemudian Reyna Usman di jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja lalu Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk pengadaan proyek tersebut.

Selanjutnya Darmanta dipilih serta diangkat sebagai Penjabat Pencipta Keseriusan (PPK) di pengadaan tersebut.

Pada Maret 2012, berhadapan dengan inisiatif dari Reyna diadakan rapat pembahasan awal yang digunakan dihadiri Darmanta lalu Karunia.

Kemudian melawan perintah Reyna dijalankan penyusunan tarif perkiraan sendiri (HPS) yang dimaksud disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Untuk proses lelang, sejak awal sudah pernah dikondisikan pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Yang bersangkutan sebelumnya telah lama menyiapkan dua perusahaan lain untuk seolah-olah mengambil bagian dan juga pada proses penawaran dengan tidak ada melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pengondisian pemenang lelang itu diketahui sepenuhnya oleh Darmanta dan juga Reyna.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan juga menemukan adanya pekerjaan yang dimaksud bukan sesuai dengan spesifikasi, antara lain komposisi perangkat keras lalu perangkat lunak.

Kondisi dimaksud di tempat antaranya belum dijalankan instalasi pemasangan perangkat keras serta perangkat lunak yang mana menjadi basis utama penempatan TKI di tempat negara Negara Malaysia kemudian Saudi Arabia.

Meski demikian menghadapi persetujuan Darmanta selaku PPK, telah dilakukan dilaksanakan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang mana ditimbulkan di pengadaan ini banyak sekitar Rp17,6 miliar.

Atas perbuatannya ketiga terperiksa dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *