Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Profil Prof. Harkristuti, Dosen di area 5 Negara yang digunakan Dituding Sesat juga Partisipan Gegara Kritik Jokowi

3110
×

Profil Prof. Harkristuti, Dosen di area 5 Negara yang digunakan Dituding Sesat juga Partisipan Gegara Kritik Jokowi

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, jadi sorotan pasca mengingatkan pejabat lalu menteri ketika berkampanye. Kini, sang dosen malah dituding sesat kemudian partisipan.

Prof. Harkristuti tersebar luas di area media sosial akibat sama-sama akademisi berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), mengoreksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dimaksud tak netral di Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan, di tempat televisi juga padat blak-blakan Prof. Harkristuti menyampaikan pembelaannya akibat dituduh sebagai partisipan oleh istana. Bahkan Ketua Tim Relawan Prabowo, Noel Ebenezer, terlibat mengumumkan akademisi ternama itu memiliki pemikiran sesat.

Meski baru ramai ketika ini, tidaklah sejumlah yang mana tahu profil Prof. Harkristuti serta sepak terjangnya pada dunia lembaga pendidikan Indonesia. Ia bukanlah sosok sembarangan. Berikut profil sang dosen, rangkuman suara.com, Hari Sabtu (3/2/2024):

1. Sudah 42 tahun mengajar di area UI

Situs resmi FKH UI menyebutkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo telah lama menjadi pengajar di dalam Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981. Beliau memperoleh peringkat Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

2. Lulusan Universitas AS

Gelar Master of Arts in Criminology and Corrections lalu Doctor of Philosophy in Criminal Justice yang dimaksud disandangnya diperoleh dari Sam Houston State University.

3. 12 tahun jadi guru besar

Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada tahun 2002 dengan pidato pengukuhan yang berjudul: Rekonstruksi Idea Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi juga Pemidanaan di tempat Indonesia. Hal ini berarti Prof. Harkristuti telah nyaris 12 tahun menyandang status sebagai guru besar.

4. Fokus ke bidang HAM

Selain mengajar pada lingkup bidang hukum pidana kemudian kriminologi, Prof. Harkristuti merupakan pengajar serta inisiator mata kuliah hak asasi manusia dan juga metode penelitian hukum empiris.

5. Dosen dalam 5 negara

Selain mengajar pada Indonesia, ia juga punya pengalaman internasional pada bidang pengajaran, diantaranya beliau menjadi dosen tamu beberapa universitas di tempat luar negeri.

Beberapa universitas itu yakni Pannasastra University Law School, Kamboja, Beijing University, China, South Carolina University Law School, Amerika Serikat, lalu Research Fellow pada NUS Law School, Singapore. Sehingga jikalau ditotal dengan di tempat Universitas Indonesia, setidaknya ada 5 negara yang jadi tempat mengajar Prof. Harkristuti.

6. Ketua guru besar UI

Saat ini, perempuan kelahiran Bogor pada 25 Januari 1956 itu dipercaya mengemban jabatan Ketua Guru Besar UI sejak 2015. Ia juga manusia Ketua Senat Akademik UI (2006), Ketua Proyek Doktor FHUI (2005), Ketua Senat Akademik FHUI (2005), Anggota Senat Akademik FHUI (2005-2014), lalu Wakil Dekan Area Kemahasiswaan FHUI (1990-1993).

7. Tugas di area pemerintahan sejak 1991

Beberapa pengalaman kerja pada bidang pemerintahan Prof. Harkristuti juga tiada mampu diabaikan, lantaran yang dimaksud terbaru ia mendapat tugas dalam Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (2015), Kepala Badan Penguraian SDM Kemenkumham (2014), Dirjen HAM Kemenkumham (2006-2014), Anggota Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000-2001), Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Orang (2000-2007), Staf Ahli kemudian Anggota Konsorsium Bidang Studi Hukum (1991-1998).

8. Panitia seleksi KPK hingga KY

Perempuan yang mana pada masa kini sudah ada berusia 68 tahun ini juga terlibat sejumlah kegiatan Panitia Seleksi (Pansel) KPK (5 kali), Pansel Komisi Yudisial, (4 kali), Pansel Komnas HAM (2 kali), Pansel Lembaga Perlindungan Saksi juga (4 kali), Pansel Ombudsman, Pansel Komisi Kejaksaan, Pansel ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, Pansel Organization of Islamic Corporations Independent Permanent Human Rights Commission.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *