Otomotif

Apa Itu PKB pada STNK? Ini adalah 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

375

TEGALPOS.COM – Dalam dunia kendaraan bermotor, seringkali kita dihadapkan pada berbagai istilah yang tersebut kemungkinan besar belum begitu familiar. Salah satu istilah yang dimaksud kerap tercetak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah PKB. Apa sebenarnya PKB itu? Dan apa informasi penting yang dimaksud perlu Anda ketahui terkait PKB pada STNK? Mari kita simak 5 fakta penting berikut.

1. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini diwajibkan untuk dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu terdiri dari mobil atau kendaraan beroda dua motor. Aturan terkait PKB sudah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

2. Besaran Tarif PKB

Tarif PKB umumnya dikenakan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Angka ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi dalam masing-masing daerah. PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan kemudian PKB lima tahunan.

3. PKB Tahunan dan juga PKB Lima Tahunan

PKB Tahunan: Pembayaran PKB diadakan setiap tahun secara rutin. Pemilik kendaraan wajib membayar PKB setiap tahunnya.

PKB Lima Tahunan: Pembayaran PKB diadakan setiap lima tahun, bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan serta pembaharuan STNK.

4. Cara Membaca PKB di area STNK

PKB dalam STNK biasanya tercantum di bentuk bilangan bulat juga tanggal. Berikut cara membaca PKB dalam STNK:

Nomor PKB: Terletak di dalam bagian sedang atau menghadapi STNK, seringkali dalam bagian bawah informasi nama dan juga alamat pemilik kendaraan.

Tahun Pajak: Tahun pajak menunjukkan masa pajak kendaraan serta terletak di dalam sebelah nomor PKB.

Bulan Jatuh Tempo: Menunjukkan bulan pembayaran PKB. Pastikan untuk membayar sebelum batas waktu agar terhindar dari denda.

Tanggal Jatuh Tempo: Menunjukkan tanggal kedaluwarsa pembayaran PKB. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda.

5. Barang PKB serta Efek Telat Membayar

Objek PKB: Semua jenis kendaraan bermotor kecuali beberapa pengecualian seperti kereta api, kendaraan diplomatik, dan juga kendaraan yang mana dimiliki pabrik untuk pameran.

Dampak Telat Membayar: Telat membayar PKB dapat mengakibatkan denda maksimal 48% jikalau keterlambatan mencapai 24 atau 48 bulan. Pada telat dua tahun, pembayaran PKB bukan dapat diadakan secara online.

Dengan memahami fakta-fakta di dalam atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu juga menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran PKB.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version