Berita

Aturan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda Lagi, Hal ini Kata Eks Menteri KKP

464

TEGALPOS.COM – Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) kembali menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

Relaksasi pelaksanaan penangkapan ikan terukur Lewat Surat Edaran Menteri Kelautan juga Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 antara lain menunda pelaksanaan kuota penangkapan ikan kemudian sertifikat kuota dari yang dimaksud awalnya dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025.

Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhim Dahuri menilai kebijakan mengenai penangkapan ikan terukur sangat baik lantaran Sumber Daya Perikanan sebagai milik negara yang harus dikelola secara terukur agar tidak ada terjadi pengelolaan open access yang digunakan dapat berujung pada overfishing.

Hanya hanya proses penyusunan kebijakan yang tersebut kurang melibatkan nelayan juga pengusaha perusahaan perikanan sehingga mengakibatkan kegelisahan terhadap dampaknya bagi nelayan. Selain itu kesiapan infrastruktur pendukung yang mana belum memadai dan juga adanya ketakutan akan dominasi nelayan asing menjadikan penerapan aturan ini kembali tertunda sebanyak 2 kali

Seperti apa Mantan Menteri KP mengawasi penundaan aturan penangkapan ikan terukur? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhmin Dahuri serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim di Squawk Box,CNBCIndonesia (Kamis, 04/01/2024)

SUMBER CNBC.COM

Exit mobile version