TEGALPOS.COM – Situbondo – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Wilayah Situbondo, Jawa Timur, sudah pernah melakukan identifikasi alat peraga kampanye serta materi kampanye (APK-BK) pemilihan Serentak 2024 yang tersebut dinilai melanggar untuk segera diadakan penertiban.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wilayah Situbondo Fitrianto menyampaikan, pihaknya sedang mempersiapkan hasil identifikasi APK-BK yang digunakan dinilai melanggar ketentuan untuk segera ditertibkan pasca rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU serta lainnya.
"Dari hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP hari ini, pada hari terakhir pekan (2/2) besok kami mulai menertibkan alat peraga kampanye maupun materi kampanye yang dimaksud melanggar," kata Fitro, sapaanya dalam Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Rapat koordinasi Bawaslu sama-sama dengan Satpol PP juga instansi terkait lainnya pada hari ini, lanjut dia, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perihal penugasan penertiban APK serentak.
Fitrianto menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kampanye berlangsung hingga ketika ini, Bawaslu telah lama melakukan identifikasi serta prosedur penanganan terkait dengan beberapa pemasangan APK-BK yang mana diduga melanggar.
"Kesepakatan pada rapat koordinasi, besok kami akan melakukan penertiban APK-BK yang mana dipasang di area kawasan ruang terbuka hijau atau dalam taman," kata dia.
Sementara itu, Kasi Lidik Satpol PP Situbondo Mukti Wibowo mengungkapkan bahwa forum menyepakati penertiban APK-BK akan dilaksanakan di tempat ruang terbuka hijau atau di area Alun-Alun Situbondo, Alun-Alun Besuki, dan juga Alun-Alun Asembagus.
"Banyak APK-BK yang digunakan dipasang di area Alun-Alun. Ini adalah jelas melanggar lalu besok akan kamk tertibkan," katanya.
Menurut Mukti, penertiban APK-BK menjadi ranah Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari organisasi perangkat wilayah (OPD) terkait pada hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Selama ini kami belum melakukan penertiban APK-BK yang dimaksud melanggar, lantaran belum ada rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Situbondo Imam Nawawi mengaku, PKPU Nomor 15 tentang Kampanye hanya sekali mengatur mekanisme prosedur dan juga tata cara kampanye, bukanlah sanksi pelanggaran APK-BK.
"PKPU sudah ada tidaklah lagi mengatur sanksi. Jadi, kalau ada pelanggaran kampanye, itu diserahkan terhadap aparat penegak hukum pemilihan umum seperti Gakkumdu kemudian Bawaslu," katanya.
"Kecuali untuk konteks APK di area hari tenang atau H-3, KPU yang dimaksud akan menertibkan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya," kata Imam menambahkan.
SUMBER ANTARANEWS.COM