TEGALPOS.COM – Yogyakarta – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Daerah Perkotaan Yogyakarta sama-sama Satpol PP lalu Polresta setempat menertibkan 3.281 alat peraga kampanye (APK) oleh sebab itu melanggar peraturan wali kota Yogyakarta serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Perkotaan Yogyakarta Andie Kartala dalam Yogyakarta, Jumat, menyatakan penertiban ribuan APK itu diadakan secara bertahap mulai hari terakhir pekan hingga Awal Minggu (8/1) di tempat beberapa jumlah jalan protokol hingga kawasan perkampungan di tempat Perkotaan Gudeg itu.
"APK yang disebutkan kami bersihkan, tertibkan, kemudian kami taruh dalam gudang; kemudian ini sudah ada bukan mampu diambil lagi oleh kontestan pemilu," kata Andie.
Dia menambahkan ribuan APK berbentuk baliho kemudian spanduk atau banner yang tersebut ditertibkan itu seluruhnya terbukti melanggar Peraturan Wali Perkotaan Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK juga PKPU terkait.
APK bergambar pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden, caleg, hingga DPD partisipan Pemilihan Umum 2024 terpasang dalam jalan-jalan protokol, tiang listrik, dan juga banyak infrastruktur umum di tempat Pusat Kota Yogyakarta.
"Di jalan-jalan protokol itu kan telah dijelaskan tiada boleh dipasang APK. Kemudian, pemasangannya tiada boleh di dalam tiang listrik atau prasarana umum. Secara umum, itu pelanggarannya," jelas Andie.
Menurut dia, langkah penertiban APK yang digunakan kali pertama diadakan selama masa kampanye pemilihan raya 2024 itu telah terjadi melalui proses panjang, mulai dari saran penertiban mandiri terhadap para caleg dan parpol yang mana tiada diindahkan hingga berlanjut pada rekomendasi ke KPU Perkotaan Yogyakarta.
"Ketika kami ungkapkan ke KPU, itu pun masih ada jeda lagi. KPU menyampaikan ke partai lagi. Artinya, sudah ada banyak toleransi waktu yang dimaksud kami berikan ke partisipan pemilu," tegasnya.
Andie meyakinkan penertiban APK melanggar peraturan masih terus diadakan hingga masa kampanye pemilihan 2024 usai.
"Penertiban berlanjut sampai nanti pada masa tenang," tambahnya.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur bahwa APK dilarang dipasang di dalam tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat institusi belajar meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan juga prasarana milik pemerintah termasuk tiang listrik.
Sementara itu, Peraturan Wali Perkotaan Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 melarang pemasangan APK di tempat sembilan jalan protokol, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, kemudian Jalan Pangurakan.
Berikutnya, Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan juga Jalan Ahmad Dahlan.
Di Daerah Perkotaan Yogyakarta, APK juga dilarang dipasang di dalam bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Portal Warungboto, juga Taman Adipura, termasuk ruang khasiat jalan di tempat depannya.
Selain itu, APK tidak boleh dipasang pada Alun-Alun Utara serta Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, serta ruang faedah jalan di tempat sekitarnya.
SUMBER ANTARANEWS.COM