Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Bayar Pajak Sepeda Motor dari Rumah dengan BRImo, Tak Perlu Datang ke Samsat

516
×

Bayar Pajak Sepeda Motor dari Rumah dengan BRImo, Tak Perlu Datang ke Samsat

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Bayar pajak kendaraan tahunan kemudian pajak lima tahun adalah kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, beberapa pemilik kendaraan seringkali terlambat membayar pajak akibat berbagai alasan, seperti kesibukan yang menghambat penampilan di tempat kantor Samsat atau unit Samsat keliling pada hari kerja.

Namun saat ini bayar pajak sepeda gowes motor semakin mudah, khususnya bagi klien Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan adanya super app BRImo.

Inovasi perbankan digital ini menawarkan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang mana memudahkan pelanggan untuk melakukan perpanjangan STNK, mendapatkan informasi pajak, serta melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Untuk menggunakan layanan ini, klien perlu mengunduh program SIGNAL terlebih dahulu lalu menghasilkan akun dengan mengisi NIK e-KTP, alamat email, dan juga nomor handphone. Selanjutnya, dia harus menjalani proses scan wajah serta KTP.

Langkah selanjutnya adalah menambahkan kendaraan dengan memasukkan NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, kemudian nomor plat kendaraan. Kendaraan yang dimaksud dapat didaftarkan mencakup milik sendiri atau milik orang lain yang tersebut terdaftar di 1 Kartu Keluarga (KK).

Setelah mendaftarkan kendaraan, klien dapat melakukan pengesahan sesuai waktu jatuh tempo. Pilihan pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) tersedia pada proses pendaftaran pengesahan.

Setelah berhasil mendaftar pengesahan, aplikasi mobile SIGNAL akan mengeluarkan kode bayar yang tersebut berlaku selama dua jam. Untuk membayar pajak kendaraan, pelanggan BRI dapat login ke BRImo, memilih layanan Bayar, kemudian Fitur SIGNAL, lalu wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Kode bayar dari aplikasi mobile atau website SIGNAL dimasukkan, kemudian pengguna memeriksa informasi pembayaran, memilih akun sumber dana, dan juga memasukkan PIN untuk pembayaran. Setelah berhasil, bukti pembayaran pajak kendaraan akan muncul.

Dalam Fitur SIGNAL, BRI berperan sebagai kanal pembayaran yang tersebut terhubung dengan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.

BRI melakukan penyelesaian operasi H+0 untuk wilayah DKI juga H+1 untuk wilayah lainnya, sementara Artajasa melakukannya pada hari Senin—Jumat. Oleh dikarenakan itu, pelanggan disarankan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar menghindari denda.

Pembayaran pajak kendaraan pada saat ini semakin mudah melalui smartphone via BRImo, menghilangkan perasaan khawatir terkena tilang. Untuk informasi lebih besar lanjut, kunjungi www.bri.co.id/BRImo-Signal.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *