Internasional

Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di dalam Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu

450

TEGALPOS.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebut pemasangannya melanggar aturan. Karena itu, sampai sekarang petugasnya belum turun melakukan penertiban.

Arifin menyatakan pihaknya tidak ada bisa saja secara sepihak menertibkan APK di area masa kampanye ini. Meskipun terdapat berbagai keluhan rakyat lantaran spanduk, poster, hingga baliho terpasang pada prasarana umum yang dimaksud dinilai rakyat mengganggu.

“Kami masih menanti arahan koordinasi dari Bawaslu yang digunakan minta ke kami. Kami ikuti hanya ketentuannya kok,” ujar Arifin dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, Arifin menyatakan pihaknya siap memperkuat kemudian membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan 2024.

“Pol PP siap membantu untuk suksesnya kampanye serta juga pemilihan 2024,” pungkasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) DKI Jakarta. Bahkan, Bawaslu menilai otoritas Provinsi (Pemprov) DKI lamban di menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan melanggar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ibukota Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memang sebenarnya setiap saat menerima keluhan terkait pemasangan APK melanggar. Keluhan juga telah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Teman-teman kami di area tingkat Kabupaten/kota dan juga juga kecamatan sebenarnya juga telah memberikan rekomendasi terhadap Satpol PP. Nah memang sebenarnya di eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang digunakan lebih,” ujar Benny, untuk wartawan, Selasa (16/1/2024).

Benny mengatakan, berdasarkan aturan yang mana ada, Bawaslu tak punya wewenang mencopot segera APK partisipan Pemilu. Karena itu, pihaknya cuma mampu memberikan rekomendasi terhadap Pemprov untuk ditindaklanjuti.

“Artinya pengawas pilpres itu lebih lanjut terhadap menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukanlah pada eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi,” pungkas Benny.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, para partisipan pemilihan raya harusnya memiliki kesadaran agar menurunkan sendiri APK yang dinilai melanggar.

“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh partisipan Pemilu. Dan juga kami telah mengimbau itu sebenarnya begitu,” pungkasnya.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang mana dipaku di dalam pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok dalam Jalan Yos Sudarso, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, seiring dengan berjalannya masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 warga mulai mengeluhkan pemasangan APK yang tersebut diadakan kontestan Pemilu.

Mulai dari baliho, spanduk, bendera partai, kemudian pamflet menjamur ke seluruh sudut Ibu Kota. Atribut kampanye itu dipasangi dalam pinggir jalan, pohon, pagar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga pembatas jalur sepeda.

Namun, yang meresahkan adalah jumlahnya yang dimaksud begitu banyak kemudian ada dipasang dengan bambu setinggi 2,5 meter. Publik khawatir atribut ini malah akan mengganggu keamanan kemudian keselamatan.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version