Gaya Hidup

Benarkah Kementerian Aspek Kesehatan Wajibkan Pakai Masker Lagi?

516

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Beberapa waktu yang mana lalu, merebak arahan pada media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes RI) kembali mewajibkan warga untuk menggunakan masker dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Dalam instruksi tersebut, Kemenkes RI disebut mewajibkan warga untuk menggunakan masker di dalam tempat umum yang dimaksud tertutup, seperti transportasi umum, sarana pelayanan kesehatan, hingga tempat yang tersebut memunculkan kerumunan.

“Pemakaian masker pada Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Bidang Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemakaian masker di area Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker masih wajib di tempat tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, prasarana pelayanan kesehatan, sarana umum lainnya yang dapat memunculkan kerumunan orang,” tulis arahan tersebut.

Lantas, benarkah Kemenkes RI mewajibkan publik untuk kembali menggunakan masker?

Mengutip dari laman resmi, Kemenkes RI menegaskan bahwa instruksi yang digunakan disebarkan kemudian popular dalam media sosial bukan benar. Bahkan, Kemenkes RI tidaklah mengeluarkan SE terkait kewajiban pengaplikasian masker.

“Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesejahteraan RI tentang kewajiban pemakaian masker di tempat Indonesia. Faktanya, Kemenkes bukan mengeluarkan SE terkait kewajiban pengaplikasian masker,” tulis Kemenkes RI, diambil Hari Jumat (29/12/2023).

Dalam keterangan yang sama, Kemenkes RI mengungkapkan bahwa pihaknya semata-mata mengimbau penduduk untuk menggunakan masker pada waktu sakit atau ketika berada pada tempat umum yang digunakan berisiko penularan Covid-19. Anjuran ini juga berlaku bagi lansia dan juga penderita komorbid.

“Selain itu, publik diminta terus-menerus mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pengamanan optimal dari penularan pandemi Covid-19 kemudian lakukan vaksin pandemi Covid-19 hingga dosis booster,” tulis Kemenkes RI.

Sebelumnya, Menteri Kesejahteraan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengimbau seluruh penduduk yang akan melakukan perjalanan ketika libur Natal serta Tahun Baru (Nataru) untuk tetap memperlihatkan disiplin pada menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini muncul seiring dengan mulai meningkatnya tindakan hukum wabah Covid-19 di dalam Tanah Air.

“Kalau mau mudik meninggalkan kota, teristimewa pakai angkutan umum yang padat, apalagi kalau kondisi lagi tidak ada enak badan, itu lebih tinggi baik kita pakai masker,” kata Budi, mengutip dari laman resmi Kemenkes RI.

Secara keseluruhan, berdasarkan data Kemenkes hingga Kamis (28/12/2023), total jumlah keseluruhan tindakan hukum penyebaran virus Corona yang terkonfirmasi adalah 404 pasien, 456 orang dengan perkara sembuh, serta satu orang meninggal dunia.

Artikel Selanjutnya Generasi Baby Boomers Lebih Kebal Cacar Monyet, Kok Bisa?

SUMBER CNBC

Exit mobile version