Jakarta – Bank Negara Indonesia serta Bank Sentral Jepun (Bank of Japan), yang dimaksud berlaku sebagai agen Kementerian Keuangan Negeri Matahari Terbit menyepakati perpanjangan perjanjian kerja mirip Kedua Belah Pihak Swap Arrangement (BSA).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan perjanjian yang tersebut ditandatangani oleh Pengurus BI Perry Warjiyo kemudian Pengurus Bank Sentral Negeri Matahari Terbit Kazuo Ueda yang dimaksud berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
“Pembaruan kerja sebanding ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar Negeri Paman Sam dan/atau Yen Negeri Sakura sampai dengan 22,76 miliar dolar Negeri Paman Sam atau nilai yang tersebut setara pada Yen Jepang,” ujar Ramdan, Selasa (15/10/2024)
Indonesia juga Negeri Matahari Terbit memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja mirip keuangan kedua negara di menyediakan jaring pengaman keuangan yang mana diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di dalam tingkat regional lalu global.
Perpanjangan kerja sejenis ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja identik internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang digunakan diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.
Ramdan mengungkapkan perjanjian kerja identik BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 juga telah lama beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.
Next Article Deretan Uang Kuno di dalam Pameran Temporer Museum Bank Indonesia
Artikel ini disadur dari BI dan Bank Sentral Jepang Sepakat Lanjutkan Perjanjian Swap