Scroll untuk baca artikel
Berita

BNN: Inpres RAN P4GN tingkatkan partisipasi K/L berantas narkoba

255
×

BNN: Inpres RAN P4GN tingkatkan partisipasi K/L berantas narkoba

Sebarkan artikel ini

Ibukota – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan juga Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024 berhasil meningkatkan partisipasi kementerian/lembaga pada pemberantasan narkoba.

"Dari hasil monitoring lalu evaluasi pelaksanaan Inpres ini, tingkat partisipasi K/L cukup positif dari tahun ke tahun. Jumlah K/L yang dimaksud melaksanakan juga melaporkan pelaksanaan RAN yang disebutkan meningkat," ujar Marthinus pada acara Peringatan 22 Tahun BNN RI dalam Jakarta, Jumat.

Pada tahun 2022, ia menyebutkan tingkat partisipasi kementerian/lembaga (K/L) yang tersebut telah dilakukan melaksanakan Inpres RAN P4GN mencapai 75 persen dari target 73 K/L atau setara dengan 55 K/L. Kemudian pada 2023, tingkat partisipasi K/L meningkat berubah jadi 84,93 persen dari target atau setara dengan 62 K/L.

Namun, untuk pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, Marthinus menyayangkan jumlah keseluruhan pemerintah area tercatat masih rendah serta relatif sangat dari target, meskipun tingkat partisipasinya meningkat setiap tahun.

Pada tahun 2023, tingkat partisipasi pemerintah tempat pada melaksanakan RAD P4GN cuma sebesar 55,38 persen dari target 548 pemda atau setara dengan 306 pemda.

Dalam rangka menggerakkan kolaborasi lintas K/L, Kepala BNN RI sudah pernah melakukan roadshow ke beberapa K/L, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyokong agar penyelenggaraan inisiatif P4GN di wilayah dapat memperoleh dukungan dari pemda setempat.

Selain itu, Kepala BNN turut melakukan penghadapan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Polri, Bea Cukai, kemudian Kejaksaan Agung di rangka penegakan hukum yang tersebut tegas terhadap terperiksa tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.

Sementara dengan Kementerian Hukum serta HAM, sambung Martinus, BNN bersama-sama memutus mata rantai pengedaran narkoba yang dimaksud ada ke pada lembaga pemasyarakatan.

"Misalnya, mengusulkan untuk menempatkan terpidana pengedar kelas besar narkoba ke lapas yang digunakan sangat dari lingkungan sosialnya dengan pengawasan yang tersebut ketat terhadap mereka," katanya.

Melalui bermacam pendekatan kolaborasi tersebut, Marthinus berharap BNN dapat melaksanakan kegiatan P4GN dengan lebih tinggi optimal, meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang mana ada.

Untuk itu, ia berharap untuk para Kepala Satuan Kerja (Satker) BNN untuk sanggup melanjutkan beraneka langkah strategis serta menyokong komunikasi yang digunakan lebih besar lengkap guna memajukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Artikel ini disadur dari BNN: Inpres RAN P4GN tingkatkan partisipasi K/L berantas narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *