Scroll untuk baca artikel
Berita

Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional, Manfaat Capai Rp50 Miliar Untuk Periode

425
×

Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional, Manfaat Capai Rp50 Miliar Untuk Periode

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar tindakan hukum love scamming jaringan internasional. Sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga Rp50 miliar setiap bulan dari hasil kejahatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan sebanyak 21 pelaku berhasil ditangkap di tindakan hukum ini. Dua di dalam antaranya merupakan warga negara asing Tiongkok.

“Setiap pelaku mempunyai empat karakter yang digunakan berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih banyak Rp40-50 miliar perbulan,” kata Djuhandhani di dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (19/1/2024).

Puluhan pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap pada sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, DKI Jakarta Barat, pada 17 Januari 2024. Dari 21 yang tersebut ditangkap, tiga sudah ditetapkan terperiksa dengan rincian dua WNA Tiongkok dan juga satu WNI.

Dittipidum Bareskrim Polri membongkar persoalan hukum love scamming jaringan internasional. [Suara.com/Yasir]
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar tindakan hukum love scamming jaringan internasional. [Suara.com/Yasir]

“Tadi pagi juga dikembangkan kembali satu orang, sekarang di proses penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Adapun total korban pada perkara ini menurut Djuhandhani mencapai 367 orang. Sebagian besar korban merupakan warna negara asing dengan syarat Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, serta Colombia.

“Satu korban WNI,” ungkap Djuhandhani.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan beberapa aplikasi mobile kencan seperti; Tinder, OkCupid, Bumble, hingga Tantan.

“Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban para pelaku ini memohonkan nomor handphone sehingga kemudian berbicara percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” bebernya.

Ketika korban yakin, pelaku lantas merayu untuk menjalankan usaha toko online sama-sama lewat situs http:sop66hccgolf.com. Para pelaku memohonkan korban deposit sebesar Rp20 jt sebagai persyaratan membuka toko.

Selain menangkap para pelaku, Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri juga turut menyita sebagian barang bukti. Salah satunya sebagai laptop hingga puluhan unit handphone.

Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terperiksa telah dilakukan ditahan di area Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Berita serta Transaksi Elektronik (ITE) Jncto Pasal 55 dan juga atau Pasal 378 KUHP

“Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutur Djuhandhani.

Sementara 18 pelaku lainnya kekinian belaka diminta melakukan wajib lapor.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *