Scroll untuk baca artikel
Berita

Cabuli 3 Anak di tempat Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno

400
×

Cabuli 3 Anak di tempat Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Pria lansia berinisial Negeri Paman Sam (61) alias OM alias Bambang di dalam kawasan Matraman, Ibukota Timur sekarang terpaksa menghabisi masa hidupnya pada penjara gegara diduga berbuat cabul. Bambang dicokok polisi oleh sebab itu diduga mencabuli anak-anak. Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku telah lama menyasar tiga orang anak tetangganya. 

Mengutip Antara, tindakan hukum pencabulan anak yang mana diadakan Amerika Serikat terjadi di area Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07,  Pisangan Baru, Matraman, Ibukota Indonesia Timur.

“Pelaku sudah ada kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Timur. Tersangka sekarang ini ditahan pada Polres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dalam DKI Jakarta Timur, Mingguan (28/1/2024).

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu akibat rutin menonton film porno.

 “Video kejadian itu ramai dan juga dari Polres Metro Ibukota Indonesia Timur segera melakukan tindakan dan juga menangkap si pelaku,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku sudah mencabuli tiga orang bocah perempuan di area bawah umur warga sekitar lokasi.

Para korban juga sudah pernah melapor ke Polres Metro DKI Jakarta Timur.

 “Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun kemudian 8 tahun. Polisi mengawasi itu ramai terus segera mengambil langkah lalu memberi saran terhadap ortu korban untuk memproduksi laporan,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan terdakwa dijalankan tak lama, setelahnya orangtua korban menghasilkan laporan ke polisi pada Hari Sabtu (27/1).

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pencabulan ini. 

Atas perbuatannya, terdakwa Amerika Serikat dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang pemeliharaan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. (Antara)

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *