Berita

Caleg selama Mataram bagikan beras, dituntut 5 bulan penjara

481

TEGALPOS.COM – Mataram – Jaksa penuntut umum memohonkan majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Perkotaan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita akibat terbukti membagikan beras serta stiker foto yang digunakan mencalonkan diri di kontestasi pemilihan raya 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah  membacakan tuntutan pada hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Jaksa turut memohonkan agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 jt subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita sudah pernah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana pada dakwaan yang dimaksud menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau regu kampanye pilpres yang mana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk kontestan kampanye pilpres secara secara langsung atau tak secara langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara serta denda paling berbagai Rp24 juta.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan untuk terdakwa dan juga penasihat hukum untuk melakukan pembelaan dengan mengagendakan pada sidang selanjutnya, Selasa (13/2).

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version